Jakarta, CoreNews.id – Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) mengadakan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) luar biasa di Riyadh, Arab Saudi. Pertemuan yang dihadiri Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut menghasilkan sejumlah keputusan.
Seperti dikutip dari portal resmi Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI kemlu.go.id, Minggu (12/11/2023), KTT membuahkan 31 keputusan dengan pesan yang kuat dan sangat keras. Resolusi ini dinilai menunjukan kesatuan posisi negara-negara yang tergabung dalam OKI terhadap situasi di Gaza yang memperihatinkan.
Beberapa keputusan di antaranya mengecam agresi Israel di Gaza. Selain itu, Sekretariat OKI dan Liga Arab akan diberikan mandat untuk mendokumentasi semua kejahatan yang dilakukan Israel ke rakyat Palestina.
Inilah hasil keputusan KTT di Riyadh diantaranya:
- Mengecam agresi Israel di Gaza.
- Mendesak DK PBB untuk bertindak menghasilkan resolusi sehingga kekejaman dapat segera diakhiri, bantuan dapat masuk, dan pentingnya mematuhi hukum internasional.
- Mendesak DK PBB untuk keluarkan resolusi mengecam perusakan rumah sakit di Gaza oleh Israel.
- Beberapa fora akan digunakan untuk menuntut pertanggungjawaban Israel antara lain melalui ICC, ICJ dan Dewan HAM.
- Memberikan mandat kepada Sekretariat OKI dan Liga Arab untuk membuat joint media monitoring unit yang akan mendokumentasikan semua kejahatan yang dilakukan oleh Israel.
- Khusus untuk paragraf 11 di dalam resolusi, para leaders memberikan mandat kepada Menlu Saudi, Jordan, Mesir, Qatar, Turki, Indonesia dan Nigeria untuk memulai actions atau memulai tindakan atas nama OKI dan Liga Arab untuk menghentikan perang di Gaza dan memulai proses politik untuk mencapai perdamaian. Paragraph 11 ini merupakan pengakuan dari OKI terhadap keaktifan atau kontribusi aktif Indonesia dalam terus mencoba menyelesaikan masalah Palestina, terutama terakhir-terakhir ini adalah situasi di Gaza.
- Resolusi juga mengecam standar ganda dalam menerapkan hukum internasional.
- Resolusi juga mengecam displacement 1,5 juta warga Palestina dari utara ke selatan Gaza yang menurut Konvensi Jenewa ke-4 merupakan kejahatan perang.
- Resolusi mendorong dimulainya proses perdamaian yang sungguh-sungguh dan genuine untuk mencapai perdamaian berdasarkan two-state solution.
- Resolusi juga menolak usulan untuk memisahkan Gaza dari West Bank, termasuk Jerusalem Timur, dan menegaskan bahwa Gaza dan West Bank adalah satu kesatuan.
- Resolusi juga mengaktifkan Islamic Financial Safety Net untuk memberikan dukungan finansial, ekonomi, dan kemanusiaan kepada pemerintah Palestina dan UNRWA.