Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Cara Mudah Mengurus STNK Hilang atau Rusak

by Teguh Imam Suyudi
30 Juli 2023 | 18:00
in Hukum
STNK

Ilustrasi STNK (Gambar: Media Sosial)

Bagikan sekarang:

Jakarta, Corenews.id – Kita wajib segera mengurus Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang hilang atau rusak. Tentu kita tak ingin menemui masalah karena Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang hilang atau rusak.

Solusinya, diolah dari berbagai sumber, kita dapat mengajukan permohonan pembuatan ulang STNK ke kantor Sistem Menunggal Satu Atap atau SAMSAT. Pastikan membawa semua dokumen yang diperlukan seperti fotokopi KTP dan Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor yang asli (BPKB).

Syarat mengurus STNK hilang

  • Surat kehilangan dari Polsek atau Polres terdekat.
  • Fotokopi e-KTP dan asli.
  • Fotokopi STNK jika ada.
  • BPKP atau fotokopi BPKB yang dilegalisir pihak leasing jika kendaraan belum lunas. 
  • Pastikan membawa kendaraan yang akan dibuat STNK baru.
  • Biaya penerbitan STNK baru Rp 50.000-75.000.

Cara mengurus STNK hilang

Setelah syarat-syarat sudah disiapkan, Anda bisa membawa dokumen tersebut ke kantor Samsat terdekat. 

  • Sampaikan tujuan membuat STNK baru dan mengurus STNK hilang.
  • Isi formulir permohonan membuat STNK baru dan membawa kendaraan yang STNK-nya hilang ke kantor Samsat.
  • Siapkan uang untuk biaya pembuatan STNK baru

Besaran tarif penerbitan STNK hilang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2010 sesuai jenis kendaraan.  Untuk kendaraan roda 2, roda 3, dan angkutan umum biaya mengurus STNK hilang Rp 50.000. Penerbitan STNK baru untuk kendaraan bermotor roda 4 atau lebih Rp 75.000.

READ  Kejagung Amankan Aset Koruptor Buron Eddy Tansil Senilai Lebih dari Rp80 Miliar
Tags: SAMSAT
Previous Post

4 Cara Kurangi Waktu Main Gadget dan Sosmed

Next Post

Zettagrid Indonesia Didaulat “Best Competency Partner of the Year FY2022” di Veeam ProPartner Summit 2023

Next Post
Zettagrin Indonesia

Zettagrid Indonesia Didaulat "Best Competency Partner of the Year FY2022" di Veeam ProPartner Summit 2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

phe-raih-empat-penghargaan-top-grc-awards-2026

PHE Sabet Empat Penghargaan TOP GRC Awards 2026

10 September 2026 | 09:00
108-perusahaan-raih-top-grc-awards-2026

108 Perusahaan Raih Penghargaan TOP GRC Awards 2026

9 September 2026 | 19:00
pelatihan-itsm-msi-institute-juli-2026

MSI Institute Gelar Pelatihan IT Service Management, Bekali Profesional Kuasai Tata Kelola Layanan TI Berbasis ITSM

3 Juli 2026 | 16:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00

POPULER

agung-podomoro-the-club-house-hunian-lifestyle

Agung Podomoro Hadirkan Club House untuk Semua Segmen

9 Oktober 2026 | 13:00
motogp-indonesia-2026-mandalika-dimulai

MotoGP Indonesia 2026 Dimulai, Mandalika Siap Gelar Balapan

9 Oktober 2026 | 14:00
Komnas HAM juga menyebut besarnya anggaran MBG tidak sebanding dengan efektivitas distribusi, terutama di daerah dengan prevalensi stunting tinggi dan populasi 3B. Kondisi ini menyebabkan pelaksanaan MBG hanya fokus pada capaian kuantitas dengan melupakan kualitas dan keamanan pangan, pemulihan korban serta penegakan hukum atas insiden keracunan

Pelaksanaan MBG Telah Melanggar HAM

8 Oktober 2026 | 15:28
kemenhaj-kunci-data-kesehatan-jemaah

Haji 2027: Jamaah Hanya Bayar Rp23 Juta

8 Oktober 2026 | 18:00
hukum-percaya-feng-shui-menurut-islam

Bagaimana Islam Memandang Feng Shui?

17 Februari 2026 | 19:00
KBRI Tokyo Perkuat Kapasitas Indonesia untuk Pengembangan Energi Nuklir

KBRI Tokyo Perkuat Kapasitas Indonesia untuk Pengembangan Energi Nuklir

8 Oktober 2026 | 15:28
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved