Jakarta, Corenews.id – Kita wajib segera mengurus Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang hilang atau rusak. Tentu kita tak ingin menemui masalah karena Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang hilang atau rusak.
Solusinya, diolah dari berbagai sumber, kita dapat mengajukan permohonan pembuatan ulang STNK ke kantor Sistem Menunggal Satu Atap atau SAMSAT. Pastikan membawa semua dokumen yang diperlukan seperti fotokopi KTP dan Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor yang asli (BPKB).
Syarat mengurus STNK hilang
- Surat kehilangan dari Polsek atau Polres terdekat.
- Fotokopi e-KTP dan asli.
- Fotokopi STNK jika ada.
- BPKP atau fotokopi BPKB yang dilegalisir pihak leasing jika kendaraan belum lunas.
- Pastikan membawa kendaraan yang akan dibuat STNK baru.
- Biaya penerbitan STNK baru Rp 50.000-75.000.
Cara mengurus STNK hilang
Setelah syarat-syarat sudah disiapkan, Anda bisa membawa dokumen tersebut ke kantor Samsat terdekat.
- Sampaikan tujuan membuat STNK baru dan mengurus STNK hilang.
- Isi formulir permohonan membuat STNK baru dan membawa kendaraan yang STNK-nya hilang ke kantor Samsat.
- Siapkan uang untuk biaya pembuatan STNK baru
Besaran tarif penerbitan STNK hilang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2010 sesuai jenis kendaraan. Untuk kendaraan roda 2, roda 3, dan angkutan umum biaya mengurus STNK hilang Rp 50.000. Penerbitan STNK baru untuk kendaraan bermotor roda 4 atau lebih Rp 75.000.