Corenews.id
No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Unit Usaha Syariah Beraset Rp 50 Triliun Wajib Spin Off

by Irawan Djoko Nugroho
1 Agustus 2023 | 09:06
in Ekonomi
Unit Usaha Syariah Beraset Rp 50 Triliun Wajib Spin Off

Sumber foto: surabayapagi.com

Bagikan sekarang:

Jakarta, Corenews – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan beleid spin off unit usaha syariah (UUS) bank. Dalam pasal 59 beleid tersebut, pemisahan UUS harus dilakukan jika asetnya sudah mencapai 50% dari total aset induknya, atau bila aset UUS mencapai Rp 50 triliun. Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae (31/7/2023), OJK juga mewajibkan UUS memiliki modal usaha Rp 1 triliun. Bank yang sudah memiliki UUS wajib memenuhi batas modal paling lambat akhir 2024. Tenggak waktu bagi UUS bank pembangunan daerah (BPD) lebih longgar yakni pada akhir 2025.

Berikut aset UUS beberapa bank. UUS Bank CIMB Niaga aset 64.241 milyar. UUS Bank BTN aset 46.271 milyar. UUS Bank Maybank Indonesia aset 39.606. UUS Bank Permata aset 34.656 milyar. UUS Bank Danamon aset 11.329 milyar. UUS Bank OCBC NISP aset 9.454 milyar. UUS Bank Jago aset 2.068 milyar. UUS Bank DKI aset 9.709.*

READ  Selama Wajar dan Sustainable, Tidak Masalah Bunga Pinjol Dibatasi OJK
Tags: OJK
Previous Post

Rusia Tingkatkan Serangan Ke Ukraina

Next Post

Swedia-Denmark Cari Cara Larang Pembakaran Al Quran

Next Post
Swedia-Denmark Cari Cara Larang Pembakaran Al Quran

Swedia-Denmark Cari Cara Larang Pembakaran Al Quran

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00
Moratelindo Transformasi Digital TOP Digital Awards

Moratelindo Perkuat Kepemimpinan Transformasi Digital Lewat Dua Penghargaan Nasional TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 06:00
Acara Puncak TOP Digital Awards 2025 Digelar Hari Ini: Inovasi Cerdas Menyongsong Transformasi Digital

Acara Puncak TOP Digital Awards 2025 Digelar Hari Ini: Inovasi Cerdas Menyongsong Transformasi Digital

4 Desember 2025 | 06:00

POPULER

Ide Anies Pisahkan Pajak dari Kemenkeu Tuai Kritik

Ide Anies Pisahkan Pajak dari Kemenkeu Tuai Kritik

26 Oktober 2023 | 12:14
Toba Sejahtera Lepas 80 Juta Saham Kepemilikan Langsung

Toba Sejahtera Lepas 80 Juta Saham Kepemilikan Langsung

21 Juli 2023 | 16:08
Pencabutan izin dilakukan sejak 12 September 2023

Perumda BPR Karya Remaja Indramayu Bangkrut

26 Oktober 2023 | 00:46
agak-laen-2-tembus-1-2-juta

Film Agak Laen: Menyala Pantiku! Pecahkan Rekor! Tembus 9 Juta Penonton, Geser Film Pertamanya

26 Desember 2025 | 18:00
Menurut Alexander, kewajiban pendaftaran PSE telah diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PM Kominfo 5/2020). Pasal 2 dan Pasal 4 regulasi tersebut secara tegas mewajibkan setiap PSE Lingkup Privat (baik domestik maupun asing) untuk mendaftarkan sistem elektroniknya sebelum beroperasi.

Ini 25 Platform Terancam Diblokir Komdigi Termasuk ChatGPT

25 November 2025 | 11:14
cara-mengaktifkan-rekening-bni-diblokir-ppatk

Ucapan Natal Bisa Jadi Modus Penipuan, BNI Minta Nasabah Jangan Asal Klik

26 Desember 2025 | 19:00
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved