Jakarta, CoreNews.id ‒ Center of Economic and Law Studies (Celios) menilai ada masalah serius terkait pengawasan terhadap financial technology, dari banyaknya penutupan layanan pinjaman online. Karena itu dengan adanya kasus penutupan layanan, diharapkan OJK dapat mengatur ulang seluruh regulasi pengawasan financial technology. Hal ini bertujuan agar jumlah financial technology semakin berkurang dan perlindungan terhadap calon peminjam semakin baik
Menurut Direktur Celios Bhima Yudhistira (31/10/2023), ada tiga masalah yang perlu diselesaikan oleh OJK untuk memperketat pengawasan terhadap financial technology. Pertama, selama ini financial technology berlindung dari inovasi keuangan digital sehingga tidak memiliki aturan yang ketat dan cenderung mengarah pada predatory lending.
Kedua, proses penagihan financial technology kepada peminjam diserahkan pada pihak ketiga atau debt collector, seolah fintech tidak memiliki tanggung jawab langsung memastikan penagihan secara beretika. Ketiga, ada kekhawatiran dampak terhadap lembaga keuangan lain ketika praktik financial technology memicu kasus gagal bayar yang masif.
“Memang belum bisa dikatakan sistemik, tapi risiko merambat ke lembaga keuangan seperti perbankan tetap tinggi,” pungkasnya.*