Jakarta, CoreNews.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan 40 perusahaan asuransi di Indonesia belum memiliki aktuaris hingga pertengahan Juli 2023. Padahal menurut Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perasuransian, setiap perusahaan asuransi dan reasuransi wajib memiliki aktuaria.
Karena itu OJK sebagaimana disampaikan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Mirza Adityaswara mendorong PAI (Persatuan Aktuaris Indonesia) untuk berperan aktif dalam mendorong ketersediaan aktuaria yang berkualitas, (3/8/2023). Mirza juga mengharap peran PAI untuk dapat memastikan bahwa certified actuary yang diajukan untuk mengisi appointed actuary pada perusahaan asuransi dan reasuransi, telah memahami tugasnya dan fungsi appointed actuary sebagaimana diatur dalam ketentuan.
Menanggapi OJK (7/8/2023), Ketua Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Budi Herawan menyatakan jika, masalah dari industri perasuransian bukan hanya ketersediaan SDM, tetapi upah seorang tenaga aktuaris terpaut tinggi. Tingginya harga tenaga aktuaria, menjadi beban para pemain asuransi dengan kondisi keuangan menengah ke bawah.*