Jakarta, CoreNews.id – Pemerintah ajukan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Nusantara (IKN) ke DPR RI, (21/8/2023). Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) Suharso Monoarfa selaku perwakilan pemerintah menyebutkan, ada 9 poin pokok perubahan dalam RUU yang diajukan (22/8/2023).
Salah satu poin perubahan itu di antaranya tentang pemutakhiran delineasi wilayah IKN. Adanya revisi delineasi wilayah IKN, maka total luas wilayahnya juga ikut berubah. Sebelumnya, luasan wilayah IKN telah tercantum dalam Pasal 6 ayat 1-3 UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN.
Total wilayah daratan IKN adalah seluas 256.142 hektar. Luas wilayah daratan IKN setelah pemutakhiran menjadi 252.660,9 hektar atau berkurang 2.811,5 hektar. Kemudian, total wilayah perairan IKN adalah seluas 68.189 hektar. Luas wilayah perairan IKN setelah pemutakhiran menjadi 69.769,6 hektar atau bertambah 1.580,6 hektar.
Perubahan luasan wilayah IKN ini terjadi karena adanya penyesuaian batas fisik dan perbedaan metode hitung. Metode perhitungan sebelumnya menggunakan proyeksi Mercator, sementara perhitungan terbaru menggunakan proyeksi Ekuivalen atau Cylindrical Equal Area.*