Jakarta, CoreNews.id – Mantan Presiden AS Donald Trump secara resmi ditahan atas dakwaan persekongkolan pemilu AS di Negara Bagian Georgia pada Kamis (24/8/2023) waktu setempat. Ini kasus pidana keempat yang menjerat mantan Presiden AS tersebut ketika berupaya untuk terpilih kembali ke Gedung Putih. Sebagaimana dikutip dari AFP, miliarder berusia 77 tahun ini ditahan di Penjara Fulton County Atlanta, yang dikelilingi oleh perimeter keamanan.
Sekelompok jurnalis dan puluhan pendukung Partai Republik berduyun-duyun datang ke fasilitas tersebut. Trump diperkirakan akan diambil foto terdakwa (mugshot) sebelum dibebaskan dengan jaminan 200.000 dollar AS (sekitar Rp3 miliar).
Sebelumnya, Trump telah dilaporkan akan menyerahkan diri ke Penjara Fulton County yang terkenal buruk atas dakwaan berkonspirasi atau “cawe-cawe” dengan 18 terdakwa lainnya untuk mencoba membalikkan hasil pemilihan umum AS 2020 di negara bagian Georgia. Penyerahan dirinya menjadi awal dari tahun yang dipenuhi drama persidangan, yang belum pernah terjadi sebelumnya, seiring upayanya untuk menyeimbangkan penampilannya di panggung kampanye dan kursi pesakitan.
Penyerahan diri Trump dilakukan sehari setelah ia memilih absen dari debat perdana bakal capres AS yang ditayangkan televisi dari Milwaukee, Wisconcin. Debat itu menghadirkan delapan pesaing Trump untuk meraih tiket capres dari Partai Republik, yang semuanya masih mengekor jauh di belakang sang mantan presiden dalam berbagai jajak pendapat.