Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Danpaspampres: “Anggota Paspampres Terduga Penculik dan Pembunuh Warga Aceh Sudah Ditahan”

by Teguh Imam Suyudi
27 Agustus 2023 | 18:00
in Hukum, Indeks
Tahanan

Ilustrasi Tahanan (Gambar: Dokumentasi Ditjen PAS Kemenkum HAM)

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Danpaspampres) berinisial Praka RM yang diduga melakukan penculikan dan pembunuhan terhadap warga asal Aceh berinisial IM (25 tahun) telah ditahan.

Komandan Pasukan Pengamanan Presiden (Danpaspampres) Mayjen Rafael Granada Baay mengatakan kasus penganiayaan yang berujung pembunuhan ini ditangani oleh Pomdam Jaya. 

“Terduga saat ini sudah ditahan di Pomdam Jaya untuk diambil keterangan dan kepentingan penyelidikan,” tegas Mayjen Rafael Granada Baay dalam keterangan tertulisnya, Minggu, 27/08/2023.

Ia menjelaskan, saat ini Pomdam Jaya tengah melakukan penyelidikan terhadap dugaan adanya keterlibatan anggota Paspampres itu dalam tindak pidana penganiayaan dan pembunuhan.

Ditegaskannya jika oknum anggota Pasmpamres tersebut terbukti melakukan tindak pidana maka akan diproses secara hukum.

Berdasarkan surat penyerahan jenazah yang diterbitkan oleh Polisi Militer Kodam Jaya/Jayakarta, Praka RM berdinas di kesatuan Batalyon Pengawal Protokoler Kenegaraan (Yonwalprotneg) Paspampres. 

READ  Panji Gumilang Jadi Tersangka Kasus Penistaan Agama
Tags: Paspampres
Previous Post

Kemendag Lakukan Pertemuan dengan Honda Terkait Temuan eSAF Yang Meresahkan

Next Post

Relawan JAGA Deklarasi Dukung Anies Baswedan Capres 2024

Next Post
Relawan JAGA Dukung Anies Baswedan

Relawan JAGA Deklarasi Dukung Anies Baswedan Capres 2024

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

phe-raih-empat-penghargaan-top-grc-awards-2026

PHE Sabet Empat Penghargaan TOP GRC Awards 2026

10 September 2026 | 09:00
108-perusahaan-raih-top-grc-awards-2026

108 Perusahaan Raih Penghargaan TOP GRC Awards 2026

9 September 2026 | 19:00
pelatihan-itsm-msi-institute-juli-2026

MSI Institute Gelar Pelatihan IT Service Management, Bekali Profesional Kuasai Tata Kelola Layanan TI Berbasis ITSM

3 Juli 2026 | 16:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00

POPULER

GRC Jadi Enabler agar Pertamina Hulu Energi Melaju Cepat

GRC Jadi Enabler agar Pertamina Hulu Energi Melaju Cepat

17 September 2026 | 09:00
gaji-ke-13-pns-2025-jadwal-dan-rincian-tunjangan

Login ASN Digital Wajib Gunakan MFA: Ini Cara Aktivasinya

14 April 2025 | 13:00
Dengan diketahuinya celurit yang tidak lain adalah krětāla atau senjata asli dalam sejarah Jawa Kuna menurut kajian arkeologis dan filologis, maka Sakera atau Sadiman atau Sagiman sebagai sosok yang melakukan perlawanan terhadap kebijakan Belanda dengan celurit sebagai senjata, dapat dikatakan merupakan sosok yang mempopulerkan kembali celurit sebagai sebuah senjata pembunuh.

Celurit Dalam Tinjauan Sumber Arkeologis dan Filologis

28 Februari 2024 | 04:10
Jika dihitung sejak 2017 hingga Agustus 2026, OJK bersama Satgas PASTI telah menghentikan atau memblokir total entitas ilegal sebanyak 15.228. Berdasarkan data, OJK paling banyak menghentikan atau memblokir pinjaman online (pinjol) ilegal sebanyak 12.824, disusul investasi ilegal sebanyak 2.124, gadai ilegal sebanyak 278, serta aktivitas keuangan ilegal lainnya sebanyak 2

Kegiatan Usaha 27 Entitas Gadai Ilegal Berhasil Dihentikan OJK per Agustus 2026

16 September 2026 | 11:17
bapanas-tarik-25-merek-beras-fortifikasi-bermasalah

Bapanas Tarik 25 Merek Beras Fortifikasi Bermasalah

16 September 2026 | 21:00
KPU batasi jumlah pengantar pendaftaran Capres cawapres

KPU Batasi Jumlah Pengantar Pendaftaran Capres-cawapres

13 Oktober 2023 | 20:15
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved