Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Aturan Jarak Aman Rumah Dengan SUTET

by Irawan Djoko Nugroho
4 September 2023 | 16:54
in Properti
ruang bebas dan jarak bebas minimum SUTET

Ilustrasi. Sumber foto: berita.99.co

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Menurut publikasi Badan Pusat Statistik (BPS) berjudul Statistik Perumahan dan Permukiman 2022, sebanyak 0,87 persen masyarakat Indonesia tinggal di rumah yang berada di bawah kabel listrik Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET). Kondisi ini banyak terjadi di perkotaan. Padahal, rumah yang layak dan memiliki daya tahan baik apabila dibangun di lokasi yang tidak berbahaya serta berstruktur permanen.

Pada saat ini, ruang bebas dan jarak bebas minimum SUTET sesungguhnya telah diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Ruang Bebas dan Jarak Bebas Minimum Jaringan Transmisi Tenaga Listrik dan Kompensasi Atas Tanah, Bangunan, dan/atau Tanaman yang Berada di Bawah Ruang Bebas Jaringan Transmisi Tenaga Listrik. Aturan ini mencabut Permen ESDM Nomor 2 Tahun 2019, Permen ESDM Nomor 27 Tahun 2018, dan Permen ESDM Nomor 18 Tahun 2015.

Adapun aturannya adalah swebagai berikut.

  1. SUTT 66 kV tiang baja memiliki ruang bebas 4 meter.
  2. SUTT 66 kV tiang beton memiliki ruang bebas 4 meter.
  3. SUTT 66 kV menara memiliki ruang bebas 7 meter.
  4. SUTT 150 kV tiang baja memiliki ruang bebas 6 meter.
  5. SUTT 150 kV tiang beton memiliki ruang bebas 5 meter.
  6. SUTT 150 kV menara sirkuit ganda memiliki ruang bebas 10 meter.
  7. SUTT 150 kV menara sirkuit empat memiliki ruang bebas 10 meter.
  8. SUTET 275 kV menara sirkuit ganda memiliki ruang bebas 13 meter.
  9. SUTET 500 kV menara sirkuit tunggal memiliki ruang bebas 22 meter.
  10. SUTET 500 kV menara sirkuit ganda memiliki ruang bebas 17 meter.
  11. SUTET 500 kV menara sirkuit empat vertikal memiliki ruang bebas 17 meter.
  12. SUTET 500 kV menara sirkuit empat horizontal memiliki ruang bebas 30 meter.
  13. SUTET 500 kV compact tower sirkuit ganda memiliki ruang bebas 14 meter.
  14. SUTET 500 kV compact tower sirkuit empat vertikal memiliki ruang bebas 14 meter.
  15. SUTET 500 kV tiang baja sirkuit ganda memiliki ruang bebas 14 meter.
  16. SUTET 500 kV tiang baja sirkuit empat memiliki ruang bebas 14 meter.*
READ  Kebijakan Pajak Tinggi untuk Rumah Tapak Akan Memberatkan Masyarakat
Previous Post

Dicecar Jaksa, Lukas Enembe Ngamuk Lempar Mic

Next Post

Ketua KADIN Jadi Ketua Tim Pemenangan Nasional Ganjar Pranowo

Next Post
Ketua KADIN jadi ketua tim pemenangan ganjar

Ketua KADIN Jadi Ketua Tim Pemenangan Nasional Ganjar Pranowo

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

bpr-penataran-transformasi-layanan-top-bumd-awards-2026

Kesuksesan Transformasi BPR Penataran Pukau Juri TOP BUMD Awards 2026

22 Januari 2026 | 15:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00

POPULER

Akun Instagram Kejagung Diretas, Muncul Promosi Judi Kasino

Gaji & Tunjangan Jaksa Bakal Dievaluasi, Komjak: Demi Integritas!

27 Januari 2026 | 19:00
setoran PPN PMSE ke kas negara mencapai Rp 15,15 triliun

Setoran Pajak Digital Hingga September 2023 Capai Rp 15,15 Triliun

4 Oktober 2023 | 15:50
Angklung Warisan Budaya Sunda

Angklung Warisan Budaya Sunda

11 Juli 2025 | 15:57
Dengan diketahuinya celurit yang tidak lain adalah krětāla atau senjata asli dalam sejarah Jawa Kuna menurut kajian arkeologis dan filologis, maka Sakera atau Sadiman atau Sagiman sebagai sosok yang melakukan perlawanan terhadap kebijakan Belanda dengan celurit sebagai senjata, dapat dikatakan merupakan sosok yang mempopulerkan kembali celurit sebagai sebuah senjata pembunuh.

Celurit Dalam Tinjauan Sumber Arkeologis dan Filologis

28 Februari 2024 | 04:10
178-tuntutan-rakyat-arti-latar-belakang-dan-daftar-lengkapnya

17+8 Tuntutan Rakyat: Arti, Latar Belakang, dan Daftar Lengkapnya

1 September 2025 | 21:00
FOTO – Kemeriahan Pameran INACRAFT 2026

FOTO – Kemeriahan Pameran INACRAFT 2026

5 Februari 2026 | 13:34
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved