Jakarta, CoreNews.id – Menurut publikasi Badan Pusat Statistik (BPS) berjudul Statistik Perumahan dan Permukiman 2022, sebanyak 0,87 persen masyarakat Indonesia tinggal di rumah yang berada di bawah kabel listrik Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET). Kondisi ini banyak terjadi di perkotaan. Padahal, rumah yang layak dan memiliki daya tahan baik apabila dibangun di lokasi yang tidak berbahaya serta berstruktur permanen.
Pada saat ini, ruang bebas dan jarak bebas minimum SUTET sesungguhnya telah diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Ruang Bebas dan Jarak Bebas Minimum Jaringan Transmisi Tenaga Listrik dan Kompensasi Atas Tanah, Bangunan, dan/atau Tanaman yang Berada di Bawah Ruang Bebas Jaringan Transmisi Tenaga Listrik. Aturan ini mencabut Permen ESDM Nomor 2 Tahun 2019, Permen ESDM Nomor 27 Tahun 2018, dan Permen ESDM Nomor 18 Tahun 2015.
Adapun aturannya adalah swebagai berikut.
- SUTT 66 kV tiang baja memiliki ruang bebas 4 meter.
- SUTT 66 kV tiang beton memiliki ruang bebas 4 meter.
- SUTT 66 kV menara memiliki ruang bebas 7 meter.
- SUTT 150 kV tiang baja memiliki ruang bebas 6 meter.
- SUTT 150 kV tiang beton memiliki ruang bebas 5 meter.
- SUTT 150 kV menara sirkuit ganda memiliki ruang bebas 10 meter.
- SUTT 150 kV menara sirkuit empat memiliki ruang bebas 10 meter.
- SUTET 275 kV menara sirkuit ganda memiliki ruang bebas 13 meter.
- SUTET 500 kV menara sirkuit tunggal memiliki ruang bebas 22 meter.
- SUTET 500 kV menara sirkuit ganda memiliki ruang bebas 17 meter.
- SUTET 500 kV menara sirkuit empat vertikal memiliki ruang bebas 17 meter.
- SUTET 500 kV menara sirkuit empat horizontal memiliki ruang bebas 30 meter.
- SUTET 500 kV compact tower sirkuit ganda memiliki ruang bebas 14 meter.
- SUTET 500 kV compact tower sirkuit empat vertikal memiliki ruang bebas 14 meter.
- SUTET 500 kV tiang baja sirkuit ganda memiliki ruang bebas 14 meter.
- SUTET 500 kV tiang baja sirkuit empat memiliki ruang bebas 14 meter.*