Jakarta, CoreNews.id – Menko Polhukam Mahfud MD menilai langkah KPK memanggil Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kemnaker, bukan politisasi hukum. Kasus dugaan korupsi yang diusut KPK ini terjadi pada tahun 2012 ketika Cak Imin saat itu menjabat sebagai Menakertrans.
Pemanggilan dari KPK ini jadi sorotan publik karena dilayangkan tak lama setelah Cak Imin dideklarasikan sebagai bakal cawapres pendamping Anies Baswedan.
“Tentang pemanggilan KPK terhadap Pak Muhaimin Iskandar. Apakah itu politisasi hukum? Menurut saya, itu bukan politisasi hukum. Kita berpendirian bahwa tidak boleh hukum dijadikan alat untuk tekanan politik,” kata Mahfud dalam keterangannya, Selasa (5/9)