Jakarta, CoreNews.id – Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) telah selesai menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus korupsi di Kementerian Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Kemenakertrans) tahun 2012.
“Kasus ini terkait dugaan rasuah pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) tahun 2012. Ada tiga tersangka dalam kasus tersebut,” kata Muhaimin kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (07/09/2023).
“Sistem proteksi inilah yang menjadi kasus yang sedang diselidiki oleh KPK dengan tersangka mantan dirjen, mantan salah satu staf dirjen, dan salah seorang atau pengusaha atau apalah gitu,” ungkapnya.
Cak Imin mengatakan dirinya sudah membantu menjelaskan semua diketahui, semua yang pernah didengar dan Insya Allah semua yang diingat.
Mantan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) periode 2009-2014 ini pun berharap seluruh keterangannya dapat membantu proses penyidikan yang dilakukan oleh KPK. Ia juga mengaku, terus mendukung kinerja lembaga antirasuah ini dalam memberantas korupsi di Indonesia.
“Moga-moga dengan penjelasan ini, KPK semakin lancar dan cepat, tuntas mengatasi seluruh kasus-kasus korupsi,” ujar Muhaimin.
Muhaimin menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 5 jam sejak pukul 09.50 WIB hingga 15.00 WIB. Usai memberikan keterangan pers, ia pun meninggalkan Gedung Merah Putih KPK.
Baca juga: Soal Cak Imin Dipanggil KPK, Mahfud MD: Itu Bukan Politisasi Hukum