Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Sinopsis Film Terbaru Shah Rukh Khan ‘Jawan’

by Rendy
11 September 2023 | 13:26
in Indeks
Film Jawan

Film Jawan

Bagikan sekarang:

jakarta, CoreNews.id – Film terbaru Shah Rukh Khan Jawan berdurasi 2 jam 49 menit, menampilkan adegan aksi ala Shah Rukh Khan yang pastinya menegangkan dan buat berdecak kagum. Dirinya memerankan dua karakter yakni Veer alias Vikram Rathore dan Azaad Rathore.

Film bollywood ini bercerita tentang pria bernama Veer yang memiliki tekad kuat untuk memperbaiki kesalahan yang ia lakukan di masa lalu. Diperankan oleh Shah Rukh Khan, karakter Veer diceritakan sebagai pemimpin komplotan kriminal.

Bukan tanpa alasan, pertumbuhan Veer menjadi sosok yang keras didorong oleh kesaksiannya melihat keluarga yang hancur karena ulah para koruptor. Kejadian tak mengenakan di masa lalu itulah yang kemudian memicu Veer untuk masuk ke dalam pasukan khusus India. Berbekalkan keahlian dan kemampuannya, Veer bekerja menumpas kejahatan dan ketidakadilan.

Pilihannya masuk ke pasukan khusus membuat ia bertemu dengan seorang wanita bernama Sanya. Menariknya, Sanya dikisahkan memiliki latar belakang yang tak jauh berbeda dengan dirinya.

Sanya dan Veer kemudian terlibat dalam kerja sama untuk melawan kejahatan demi kejahatan.

Kian lama berkecimpung pada dunia ini, Veer akhirnya bertemu pada satu momen yang membuat hatinya merasa gundah gulana. Ia mulai mempertanyakan aksinya selama ini. Apakah benar hal yang ia lakukan untuk keadilan, atau justru karena dendam semata?

Film terbaru Shah Rukh Khan Jawan sudah bisa disaksikan di bioskop seluruh Indonesia mulai 7 September. Film ini mengusung genre action thriller dengan sutradara Atlee. Sementara itu, film ini ditulis oleh Sumit Arora, Ramanagirivasan, dan Atlee.

READ  Dijatuhi Sanksi Etik Berat, Inilah Daftar Pasal yang Dilanggar Firli Bahuri
Previous Post

Anugerah Spareparts Tawarkan 400 Juta Saham Baru Pada IPO Perdana

Next Post

Rasyid Nikaz, Milyader Pembela Muslimah di Perancis

Next Post
Rasyid Nikaz, Milyader Pembela Muslimah di Perancis

Rasyid Nikaz, Milyader Pembela Muslimah di Perancis

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00
Moratelindo Transformasi Digital TOP Digital Awards

Moratelindo Perkuat Kepemimpinan Transformasi Digital Lewat Dua Penghargaan Nasional TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 06:00

POPULER

Cara Membuat Surat Keterangan Belum Menikah

Cara Membuat Surat Keterangan Belum Menikah

2 Oktober 2025 | 18:00
uob-ruangguru-codefest-2026

UOB Indonesia dan Ruangguru Gelar CODEFEST 2026 Perdana, Cetak Talenta Digital Muda Lewat Inovasi Coding

1 Juli 2026 | 08:00
audi-s3-terbaru-indonesia-2026

Audi S3 Terbaru Meluncur di Indonesia, Performa Ganas 333 PS Ini Bikin Pengemudi Ketagihan!

7 April 2026 | 19:00
hakim-kejagung-tppu-nadiem

Terungkap di Sidang! Hakim Minta Kejagung Telusuri Harta Nadiem Rp4,87 Triliun Lewat TPPU

1 Juli 2026 | 11:00
piala-dunia-2026

Meksiko Lolos ke 16 Besar Piala Dunia 2026 usai Taklukkan Ekuador 2-0 di Stadion Azteca

1 Juli 2026 | 17:00
Menurut Bimo, kebijakan tersebut bukan merupakan pengenaan pajak baru bagi pedagang online. Pemerintah hanya mengubah mekanisme pemungutan pajak agar lebih sesuai dengan perkembangan transaksi digital yang semakin pesat. Dulu transaksi banyak dilakukan di toko fisik, sekarang semakin banyak dilakukan melalui platform digital.

Pedagang Online Resmi Dipungut PPh 0,5% Mulai 1 Agustus

1 Juli 2026 | 12:19
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved