Jakarta, CoreNews.id — Pusat-pusat rehabilitasi dan reedukasi terhadap napi pengguna narkotika di lembaga pemasyarakatan (lapas) direncanakan dibentuk pemerintah. Tempat tersebut nantinya difokuskan bagi napi yang masih berada pada usia produktif guna mencegah kelebihan kapasitas lapas.
Hal tersebut disampaikan Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas di Jakarta, (6/10/2026). Menurut Supratman, rencana tersebut telah dibahas dalam rapat lintas kementerian dan lembaga yang menghasilkan kesepakatan untuk membentuk tim kecil selama satu pekan. Tim itu akan merumuskan kebijakan lebih lanjut terkait pelaksanaan pusat rehabilitasi dan reedukasi bagi napi pengguna narkotika berdasarkan data yang tersedia. Beberapa kementerian yang dilibatkan diantaranya adalah: Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) untuk penyiapan data dan akses. Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) bersama Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) untuk kurikulum. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk rehabilitasi. Selain itu, kementerian lain yang juga dilibatkan adalah Kementerian Pertanian (Kementan) dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).*













