Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan

by Teguh Imam Suyudi
7 Oktober 2026 | 08:00
in Politik
sahroni-kembali-jadi-wakil-ketua-komisi-iii-dpr

Ilustrasi Suasana Sidang DPR RI dibuat oleh ChatGPT

Bagikan sekarang:

DPR menyetujui UU Pelindungan Ketenagakerjaan pada 6 Oktober 2026, sekitar tiga pekan sebelum batas waktu yang ditetapkan Mahkamah Konstitusi.

Jakarta, CoreNews.id – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan untuk disahkan menjadi undang-undang. Keputusan itu diambil dalam Rapat Paripurna Ke-9 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (6/10/2026).

Pengesahan dilakukan sekitar tiga pekan sebelum batas waktu yang ditetapkan Mahkamah Konstitusi (MK).

Tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi

Undang-undang baru tersebut merupakan tindak lanjut Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang diucapkan pada 31 Oktober 2024.

Dalam putusan tersebut, MK meminta pengaturan ketenagakerjaan dipisahkan dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan dibentuk melalui undang-undang ketenagakerjaan tersendiri. MK memberikan waktu paling lama dua tahun untuk menyelesaikan pembentukan regulasi tersebut.

Dengan demikian, batas waktu pembentukan undang-undang baru jatuh pada 31 Oktober 2026.

Ketua DPR Puan Maharani kemudian meminta persetujuan seluruh fraksi dalam rapat paripurna. Setelah peserta rapat menyatakan setuju, RUU tersebut resmi disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang.

Mengatur 313 pasal

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Putih Sari mengatakan RUU tersebut telah melalui pembahasan intensif dengan melibatkan masyarakat dan berbagai pemangku kepentingan.

Komisi IX juga menggelar konsultasi publik dan audiensi untuk memperoleh masukan sebelum ketentuan final disusun.

Setelah pembahasan, UU Pelindungan Ketenagakerjaan terdiri atas 23 bab dan 313 pasal.

Regulasi tersebut mencakup sejumlah aspek, antara lain hak normatif pekerja, jaminan sosial, hubungan kerja, keselamatan dan kesehatan kerja, pengupahan, hubungan industrial, pemutusan hubungan kerja, pesangon, pengawasan hingga ketentuan pidana.

Menyesuaikan perubahan dunia kerja

Menurut Putih, regulasi baru tersebut juga diarahkan untuk memperkuat pelindungan bagi pekerja rentan serta meningkatkan kompetensi, produktivitas dan daya saing tenaga kerja.

READ  Rano Karno Ziarah ke Makam Benyamin Sueb

UU tersebut dirancang untuk menghadapi perubahan pola kerja dan transformasi digital. Pada saat yang sama, pemerintah dan DPR menyatakan regulasi itu diarahkan untuk menjaga keseimbangan antara hak pekerja, kepastian hukum, iklim investasi, keberlanjutan dunia usaha dan penciptaan lapangan kerja.

Pembahasan tingkat pertama sebelumnya diselesaikan Komisi IX DPR bersama pemerintah pada Senin (5/10/2026), sehari sebelum pengambilan keputusan dalam rapat paripurna.

Tags: Demo DPR RIPelindungan PekerjaUU Ketenagakerjaan
Previous Post

INACRAFT On October 2026 Siap Digelar, Bawa Teknologi ke Industri Kriya

Next Post

MK Tolak Gugatan Syarat Pendidikan Gibran

Next Post
Gibran Rakabuming Raka

MK Tolak Gugatan Syarat Pendidikan Gibran

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

phe-raih-empat-penghargaan-top-grc-awards-2026

PHE Sabet Empat Penghargaan TOP GRC Awards 2026

10 September 2026 | 09:00
108-perusahaan-raih-top-grc-awards-2026

108 Perusahaan Raih Penghargaan TOP GRC Awards 2026

9 September 2026 | 19:00
pelatihan-itsm-msi-institute-juli-2026

MSI Institute Gelar Pelatihan IT Service Management, Bekali Profesional Kuasai Tata Kelola Layanan TI Berbasis ITSM

3 Juli 2026 | 16:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00

POPULER

INACRAFT On October 2026 Siap Digelar, Bawa Teknologi ke Industri Kriya

INACRAFT On October 2026 Siap Digelar, Bawa Teknologi ke Industri Kriya

6 Oktober 2026 | 18:36
Rekayasa Lalu Lintas Mendukung Pembangunan MRT Jakarta Fase 2A

Rekayasa Lalu Lintas Mendukung Pembangunan MRT Jakarta Fase 2A

6 Oktober 2026 | 12:58
5 Manfaat Serai Untuk Kesehatan Tubuh

5 Manfaat Serai Untuk Kesehatan Tubuh

16 November 2023 | 13:53
KPK Siapkan Berkas Penuntutan Paulus Tannos di Singapura, Sidang Ekstradisi Digelar Juni 2025

KPK Jadwalkan Pemeriksaan Nusron Wahid Terkait Kasus HGB Summarecon

6 Oktober 2026 | 15:47
prof-bahrullah-akbar-resmi-pimpin-iarmi-2025-2030

Prof. Bahrullah Akbar Resmi Pimpin IARMI 2025-2030

29 September 2026 | 14:00
sahroni-kembali-jadi-wakil-ketua-komisi-iii-dpr

DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan

7 Oktober 2026 | 08:00
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved