DPR menyetujui UU Pelindungan Ketenagakerjaan pada 6 Oktober 2026, sekitar tiga pekan sebelum batas waktu yang ditetapkan Mahkamah Konstitusi.
Jakarta, CoreNews.id – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan untuk disahkan menjadi undang-undang. Keputusan itu diambil dalam Rapat Paripurna Ke-9 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (6/10/2026).
Pengesahan dilakukan sekitar tiga pekan sebelum batas waktu yang ditetapkan Mahkamah Konstitusi (MK).
Tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi
Undang-undang baru tersebut merupakan tindak lanjut Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang diucapkan pada 31 Oktober 2024.
Dalam putusan tersebut, MK meminta pengaturan ketenagakerjaan dipisahkan dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan dibentuk melalui undang-undang ketenagakerjaan tersendiri. MK memberikan waktu paling lama dua tahun untuk menyelesaikan pembentukan regulasi tersebut.
Dengan demikian, batas waktu pembentukan undang-undang baru jatuh pada 31 Oktober 2026.
Ketua DPR Puan Maharani kemudian meminta persetujuan seluruh fraksi dalam rapat paripurna. Setelah peserta rapat menyatakan setuju, RUU tersebut resmi disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang.
Mengatur 313 pasal
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Putih Sari mengatakan RUU tersebut telah melalui pembahasan intensif dengan melibatkan masyarakat dan berbagai pemangku kepentingan.
Komisi IX juga menggelar konsultasi publik dan audiensi untuk memperoleh masukan sebelum ketentuan final disusun.
Setelah pembahasan, UU Pelindungan Ketenagakerjaan terdiri atas 23 bab dan 313 pasal.
Regulasi tersebut mencakup sejumlah aspek, antara lain hak normatif pekerja, jaminan sosial, hubungan kerja, keselamatan dan kesehatan kerja, pengupahan, hubungan industrial, pemutusan hubungan kerja, pesangon, pengawasan hingga ketentuan pidana.
Menyesuaikan perubahan dunia kerja
Menurut Putih, regulasi baru tersebut juga diarahkan untuk memperkuat pelindungan bagi pekerja rentan serta meningkatkan kompetensi, produktivitas dan daya saing tenaga kerja.
UU tersebut dirancang untuk menghadapi perubahan pola kerja dan transformasi digital. Pada saat yang sama, pemerintah dan DPR menyatakan regulasi itu diarahkan untuk menjaga keseimbangan antara hak pekerja, kepastian hukum, iklim investasi, keberlanjutan dunia usaha dan penciptaan lapangan kerja.
Pembahasan tingkat pertama sebelumnya diselesaikan Komisi IX DPR bersama pemerintah pada Senin (5/10/2026), sehari sebelum pengambilan keputusan dalam rapat paripurna.













