Jakarta, CoreNews.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhi tuntutan selama 10 tahun enam bulan penjara kepada Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe terkait kasus gratifikasinya.
“Menjatuhkan pidana dengan selama sepuluh tahun enam bulan dan denda 1 miliar rupiah,” ungkap jaksa KPK di ruang sidang pada Rabu 13 September 2023.
Lukas Enembe telah ditangkap KPK pada Januari tahun 2023 ini. Setelah itu, Lukas pun resmi menjadi tersangka dalam kasus gratifikasi dan pencucian uang. Namun, kasus gratifikasi Lukas saat ini sudah masuk ke meja hijau persidangan.
Tak hanya itu, Gubernur nonaktif Papua tersebut juga dituntut uang ganti rugi sebanyak puluhan miliar.
“(Menuntut agar majelis hakim) Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp47.833.485.350,” kata jaksa di ruang siding.
Jaksa meminta agar Lukas Enembe bisa membayar uang ganti rugi tersebut selama satu bulan setelah dirinya mendapatkan hukuman tetap dalam kasus suap dan gratifikasi.