Jakarta, CoreNews.id – Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) kini memberi ruang bagi Bank Perekonomian Rakyat (BPR) untuk melantai di bursa. Dalam Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) terkait BPR/S, OJK menyebutkan salah satu syarat agar bisa melakukan penawaran umum baik itu berupa ekuitas, obligasi, maupun sukuk ialah harus memiliki modal inti senilai Rp 80 miliar.
Syarat minimal tersebut ternyata jauh di atas persyaratan modal inti BPR yang harus dipenuhi. Sebagai informasi, BPR harus memiliki modal inti maksimal Rp 6 miliar pada akhir tahun 2024. Menurut Direktur Utama BPR Syariah Artha Madani Cahyo Kartiko, syarat modal tersebut terlalu tinggi bagi BPR.
Menurutnya, sejatinya yang diinginkan adalah BPR/S dengan permodalan yang masih kecil atau sedang dapat memperoleh tambahan modal dari masyarakat melalui IPO. Sebab, ia menilai mereka memiliki keterbatasan dalam penambahan modal dari internal. Karenanya, ia mengusulkan agar persyaratan modal inti minimum tersebut dapat diturunkan menjadi sama dengan ketentuan saat ini yakni Rp 6 miliar.
“Kalau modal intinya sudah Rp 80 miliar, saya rasa tidak perlu melantai sudah cukup untuk ekspansi bisnis dengan aset di atas Rp 1 triliun,” kata Cahyo di Jakarta (17/9/2023).*