Jakarta, CoreNews.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia menyoroti aksi Ketum PAN Zulkifli Hasan yang membagikan uang kepada masyarakat dan viral di media sosial beberapa waktu lalu.
Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenti menyebut pihaknya akan melakukan kajian atas dugaan pelanggaran atau tidak terhadap tindakan tersebut untuk menentukan apakah tindakan Zulhas terkategori sebagai pejabat publik (Menteri Perdagangan) atau sebagai ketua umum partai politik.
Sebagai pejabat publik, Zulhas dilarang bersikap tidak netral. Tindakannya bisa dianggap menguntungkan partai politik tertentu, dalam hal ini PAN, partainya sendiri.
“Akan koordinasi dulu dengan pimpinan yang lain dalam rangka memastikan apakah yang terjadi itu dalam kajian Bawaslu kemudian masuk kepada pelanggaran. Saya akan diskusikan dengan teman-teman di Bawaslu,” ungkap Lolly di Jakarta, Senin, (18/9/2023).
Bawaslu mengingatkan agar seluruh pejabat publik untuk berhati-hati dalam bertindak, jangan sampai menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu.
“Pejabat negara itu kan tidak boleh dia melakukan tindakan yang menguntungkan sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye. Karena itu, kami akan melakukan kajian supaya terang-benderang persoalan ini,” tegasnya.