Jakarta, CoreNews.id – Terdakwa kasus pembunuhan dan mutilasi kepada Angela Hindirati Wahyuningsih (54), yakni Muhammad Ecky Listiantho atau Ecky divonis seumur hidup. Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut Ecky dengan hukuman mati. Ketua Majelis Hakim yakni Agus Sutriesno menyebut, ada hal yang memberatkan dalam vonis tersebut. Hal yang memberatkan Ecky memutilasi tubuh Angela dinilai terlalu sadis.
“Perbuatan terdakwa tergolong sadis dan di luar batas kemanusiaan. Perbuatan terdakwa menimbulkan luka yang mendalam bagi keluarga korban,” kata Agus di ruang Sidang Candra, Pengadilan Negeri Cikarang, Senin (18/9/2023).
Selain itu, perbuatan Ecky untuk merampas dan menikmati harta Angela setelah dibunuh juga dinilai sebagai sesuatu yang memberatkan hukumannya.
Baca juga ; Hakim Tolak Eksepsi Rafael ALun