Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Susanto Dokter Gadungan Dituntut 4 Tahun Penjara

by Miroji
18 September 2023 | 16:11
in Hukum
Susanto Dokter Gadungan Dituntut 4 Tahun Penjara

sumber foto: times.co.id

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Susanto, warga Grobogan Jawa Tengah, terdakwa kasus penipuan di rumah sakit PT PHC Surabaya divonis empat tahun penjara. Dokter gadungan tersebut dinilai jaksa penuntut umum (JPU) terbukti melanggar Pasal 378 KUHP.

“Menuntut terdakwa dengan hukuman empat tahun penjara dipotong masa penahanan,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ugik Ramatyo dari Kejari Tanjung Perak Surabaya, saat membacakan tuntutan pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (18/9/2023).

Dalam pertimbangan jaksa ada lima poin yang memberatkan tuntutan hukuman bagi Susanto.

Pertama karena terdakwa adalah residivis pada kasus yang sama, kedua terdakwa tidak mengakui perbuatannya, dan ketiga perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat. Berikutnya, terdakwa menikmati hasil dari tindak pidana yang dilakukan, dan kelima terdakwa berpotensi menimbulkan penderitaan bagi masyarakat.

“Sementara pertimbangan yang meringankan tuntutan tidak ada,” terangnya.

Susanto dilaporkan oleh rumah sakit PHC Surabaya polisi karena mengaku sebagai seorang dokter, sehingga rumah sakit mempekerjakan lulusan SMA itu sejak Juni 2020. Selama mempekerjakan Susanto, RS PHC mengaku mengalami kerugian total Rp 262 juta.

READ  500 Tahanan Narkoba Dipindahkan ke Nusakambangan, Lapas Narkotika Jakarta Perketat Pengawasan
Previous Post

Pulang Dari Rusia, Kim Jong Un Bawa Hadiah 5 Drone

Next Post

Daftar Skuad Timnas U-24 Asian Games 2023

Next Post
Daftar Skuad Timnas U-24 Asian Games 2023

Daftar Skuad Timnas U-24 Asian Games 2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

phe-raih-empat-penghargaan-top-grc-awards-2026

PHE Sabet Empat Penghargaan TOP GRC Awards 2026

10 September 2026 | 09:00
108-perusahaan-raih-top-grc-awards-2026

108 Perusahaan Raih Penghargaan TOP GRC Awards 2026

9 September 2026 | 19:00
pelatihan-itsm-msi-institute-juli-2026

MSI Institute Gelar Pelatihan IT Service Management, Bekali Profesional Kuasai Tata Kelola Layanan TI Berbasis ITSM

3 Juli 2026 | 16:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00

POPULER

Perbedaan Usia Pensiun Polri Digugat ke MK, Pemohon Minta Disamakan 58 Tahun

Perbedaan Usia Pensiun Polri Digugat ke MK, Pemohon Minta Disamakan 58 Tahun

12 Oktober 2026 | 15:45
Sebagai informasi, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan BNPB pada 13 Oktober 2026. Dalam operasi tersebut, KPK menangkap 14 orang, termasuk Sekretaris Utama BNPB Rustian dan sejumlah pihak swasta. Pada 14 Oktober 2026, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Mereka adalah: Bima Setiawan, adik sekaligus Tenaga Ahli Kepala BNPB Letnan Jenderal TNI Suharyanto, Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB Gabriel Purwaka Sigit, Tenaga Ahli Kepala BNPB Richard Erlangga, serta dua pihak swasta, Syifa Nrika Ghifarin dan Gery Prasetiawan

Korupsi Dana Siap Pakai BNPB Berdasar Penelusuran KPK Sudah Terjadi Sejak 2022

15 Oktober 2026 | 11:38
Prof. Ahmad Tholabi Kharlie: Santri Harus Menguasai Kitab Sekaligus Teknologi

Jaga Integritas Ilmiah di Era Kecerdasan Artifisial, Prof Tholabi Dorong Pembaruan Etika Akademik Perguruan Tinggi

15 Oktober 2026 | 15:38
Prabowo Lantik Maruli Simanjuntak Jadi Wakil Panglima TNI, Tandyo Budi Revita KSAD

Prabowo Lantik Maruli Simanjuntak Jadi Wakil Panglima TNI, Tandyo Budi Revita KSAD

15 Oktober 2026 | 16:47
Prabowo Lantik Tujuh Pejabat Baru, Termasuk Kepala BNPB dan Empat Wakil Menteri

Prabowo Lantik Tujuh Pejabat Baru, Termasuk Kepala BNPB dan Empat Wakil Menteri

15 Oktober 2026 | 16:41
phapros-peduli-bantuan-korban-bencana-indonesia

Phapros Salurkan Bantuan bagi Korban Bencana di Indonesia

14 Oktober 2026 | 08:00
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved