Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Mulai 1 Oktober, Tarif Parkir di Jakarta Naik Rp 7.500/Jam

by Rendy
22 September 2023 | 17:37
in Metropolitan
digitalisasi-pemda-etpd

Ilustrasi Bayar Parkir (Gambar: Media Sosial)

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memberlakukan tarif parkir maksimal yang berlaku mulai 1 Oktober 2023. Peraturan ini berlaku khusus bagi kendaraan yang belum melakukan uji emisi atau tak lulus. Recananya besaran tarif parkir baru mencapai Rp 7.500/jam untuk kendaraan roda empat di 131 lokasi parkir yang dikelola oleh Pemprov DKI.

Kenaikan ini bertujuan untuk mendorong pemilik kendaraan melakukan uji emisi. Tarif ini akan diberlakukan sebagai tarif maksimal bagi kendaraan yang belum melakukan atau tidak lulus uji emisi.

Strategi ini diambil Pemprov DKI Jakarta dalam upaya mengurangi tingkat pencemaran udara di ibu kota. Dengan tarif parkir di DKI naik, diharapkan akan semakin banyak warga yang partisipatif melakukan uji emisi, sekaligus mengurangi jumlah kendaraan bermotor yang beroperasi tanpa pengawasan emisi. Kendaraan yang tidak lolos uji emisi akan dikenakan tarif parkir mobil maksimal ini.

Pada tahap awal, kebijakan tarif parkir ini telah diterapkan di 10 lokasi, seperti IRT Monas dan kawasan parkir Blok M Square. Namun, akan ada penambahan 121 lokasi parkir yang dikelola oleh Perumda Pasar Jaya di bulan Oktober, sehingga total menjadi 131 lokasi.

Baca juga ; Catat! Rute Bus Listrik Transjakarta Melintasi Jakarta Selatan

READ  Pemprov DKI Bentuk Tim Tracing Kasus Cacar Monyet
Tags: Pemprov DKI
Previous Post

Jokowi: Kantor Kepresidenan di IKN Sudah 38 Persen

Next Post

5 Tanda Mobil Perlu Dibawa ke Bengkel Tune Up

Next Post
5 Tanda Mobil Perlu Dibawa ke Bengkel Tune Up

5 Tanda Mobil Perlu Dibawa ke Bengkel Tune Up

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00
Moratelindo Transformasi Digital TOP Digital Awards

Moratelindo Perkuat Kepemimpinan Transformasi Digital Lewat Dua Penghargaan Nasional TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 06:00

POPULER

Untuk memperluas jangkauan manfaat, BSI Maslahat bersama BSI akan mengoperasikan lima kios Waste Management secara bertahap mulai Juni hingga Agustus 2026 di Bekasi, Tangerang, Serpong, Pamulang, dan Ciputat

BSI Maslahat Implementasikan Green Zakat Serta Ubah Sampah Jadi Emas

23 Juni 2026 | 11:16
Sebagai informasi, OJK dalam proses penyidikan sebelumnya telah menemukan indikasi bahwa sebagian agunan pembiayaan tak diikat secara sempurna sesuai ketentuan hukum dan hanya menggunakan instrumen Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB). Selain itu, ditemukan modus penyaluran 35 fasilitas pembiayaan atas nama 34 nasabah nominee atau pinjam nama dengan total plafon mencapai Rp 15,47 miliar. Pembiayaan tersebut diduga diberikan menggunakan dokumen identitas dan dokumen pendukung yang tidak sah serta tidak melalui prosedur pembiayaan yang berlaku

OJK Sita 41 Aset BPRS Gebu Prima

22 Juni 2026 | 15:44
cara-mengatasi-hp-tidak-ada-layanan-sinyal

HP Tidak Ada Layanan dan Sinyal? Begini Cara Mengatasinya

21 Juni 2025 | 17:00
Berdasar UU P2SK tersebut pula, BEI dicatat tetap berbentuk perseroan terbatas yang didirikan oleh badan usaha berbadan hukum Indonesia yang tidak saling terafiliasi. Para pendiri dapat menjadi anggota bursa, sementara pemegang saham terdiri atas individu maupun badan hukum Indonesia, baik anggota bursa maupun bukan.

Aturan UU P2SK Baru: Kemenkeu, BI, dan Danantara Bisa Miliki Saham BEI

22 Juni 2026 | 14:53
Hadits Rasullulah tentang 7 Lapis Bumi Terbukti Oleh Sains

Hadits Rasullulah tentang 7 Lapis Bumi Terbukti Oleh Sains

31 Agustus 2023 | 13:13
Pegadaian Catatkan Kinerja Positif di Semester I-2023

Pegadaian Catatkan Kinerja Positif di Semester I-2023

25 Juli 2023 | 13:18
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved