Jakarta, CoreNews.id – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memberlakukan tarif parkir maksimal yang berlaku mulai 1 Oktober 2023. Peraturan ini berlaku khusus bagi kendaraan yang belum melakukan uji emisi atau tak lulus. Recananya besaran tarif parkir baru mencapai Rp 7.500/jam untuk kendaraan roda empat di 131 lokasi parkir yang dikelola oleh Pemprov DKI.
Kenaikan ini bertujuan untuk mendorong pemilik kendaraan melakukan uji emisi. Tarif ini akan diberlakukan sebagai tarif maksimal bagi kendaraan yang belum melakukan atau tidak lulus uji emisi.
Strategi ini diambil Pemprov DKI Jakarta dalam upaya mengurangi tingkat pencemaran udara di ibu kota. Dengan tarif parkir di DKI naik, diharapkan akan semakin banyak warga yang partisipatif melakukan uji emisi, sekaligus mengurangi jumlah kendaraan bermotor yang beroperasi tanpa pengawasan emisi. Kendaraan yang tidak lolos uji emisi akan dikenakan tarif parkir mobil maksimal ini.
Pada tahap awal, kebijakan tarif parkir ini telah diterapkan di 10 lokasi, seperti IRT Monas dan kawasan parkir Blok M Square. Namun, akan ada penambahan 121 lokasi parkir yang dikelola oleh Perumda Pasar Jaya di bulan Oktober, sehingga total menjadi 131 lokasi.
Baca juga ; Catat! Rute Bus Listrik Transjakarta Melintasi Jakarta Selatan