Corenews.id
No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Media Sosial Dilarang Jualan, Hanya Untuk Promosi

by Irawan Djoko Nugroho
26 September 2023 | 10:00
in Ekonomi
pemerintah hanya memperbolehkan media sosial macam TikTok, Instagram, Facebook, WhatsApp, digunakan untuk memfasilitasi promosi barang

TikTok Shop

Bagikan sekarang:

Jakarta, Corenews.id  ̶  TikTok Shop sebagai bisnis e-commerce TikTok akan dilarang berjualan di Indonesia. Menurut Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hassan, pemerintah hanya memperbolehkan media sosial macam TikTok, Instagram, Facebook, WhatsApp, digunakan untuk memfasilitasi promosi barang atau jasa, bukan untuk transaksi.

“Media sosial hanya boleh untuk promosi seperti TV. Di TV kan iklan boleh, tapi TV kan tidak bisa terima uang kan. Jadi dia semacam platform digital, jadi tugasnya mempromosikan. Transkasi jual atau beli harus tetap dilakukan di situs resmi atau marketplace,” kata Zulkifli dari situs Sekretariat Kabinet RI, Selasa (26/9/2023).

Demi cegah penyalahgunaan data pengguna, Mendag Zulkifli juga mengatakan bila pemerintah akan melarang media sosial yang merangkap sebagai e-commerce. Hal ini dilakukan pemerintah untuk mencegah penyalahgunaan data pribadi masyarakat. “Media sosial dan ini [social commerce] tidak ada kaitannya. Jadi dia harus dipisah, sehingga algoritmanya tidak semua dikuasai, dan ini mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis,” katanya.

Zulkifli menuturkan, kesepakatan itu diambil agar tidak seluruh algoritma dikuasai oleh social commerce. Mendag menegaskan, kesepakatan itu akan tertera dalam aturan baru yang merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2023. Zulkifli menyebutkan, revisi Permendag itu akan segera diteken. Apabila ada social commerce yang melanggar, akan ada peringatan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika. “Setelah diperingatkan, kemudian ditutup,” tegas Zulkifli.*

READ  Hubungan Perdagangan RI dan Israel, Seberapa Besar?
Tags: InstagramMedia SosialTikTokWhatsApp
Previous Post

TikTok Indonesia Terima Banyak Keluhan Soal Rencana Larangan Berjualan Lewat Social E-Commerce

Next Post

Samsung Galaxy A05 dan A05s Resmi Dirilis

Next Post
Samsung Galaxy A05 dan Galaxy A05s hadir dengan sejumlah pembaruan

Samsung Galaxy A05 dan A05s Resmi Dirilis

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

semen merah putih mou algaepark indonesia

Tekan Emisi Karbon Lewat MPTree, Semen Merah Putih Gandeng Algaepark Indonesia

23 Mei 2025 | 16:02
Green movement pertamina

Pertamina Luncurkan Green Movement, Wujud Nyata Komitmen ESG

8 Mei 2025 | 14:00
Logo Danantara

Presiden Prabowo Resmikan Badan Pengelola Investasi DANANTARA

12 Maret 2025 | 09:00
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan

BPJPH Bersinergi dengan 11 Mitra Permudah Sertifikasi Produk Halal

18 Februari 2025 | 17:00
Aplikasi Growin' by Mandiri Sekuritas

Aplikasi Growin’ by Mandiri Sekuritas Permudah Investasi di Pasar Modal

9 Januari 2025 | 17:00

POPULER

30-twibbon-tahun-baru-islam-1-muharram-1447h

30 Twibbon Tahun Baru Islam 1 Muharram 1447 H Lengkap dengan Cara Download dan Unggahnya

24 Juni 2025 | 09:00
Profil Siti Sarah, Istri Pertama Nabi Ibrahim AS

Profil Siti Sarah, Istri Pertama Nabi Ibrahim AS

11 Februari 2025 | 18:19
Ilustrasi kawasan pariwisata di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten

10 Destinasi Wisata Lebak Banten

6 Februari 2025 | 12:57
Ilustrasi Iran-Israel

Alasan Sebenarnya Israel Menyerang Iran

17 Juni 2025 | 09:00
cara-cek-bayar-denda-tilang-online

Daftar Lokasi Kamera Tilang Elektronik (ETLE) Terbaru di Jakarta dan Sekitarnya

18 Mei 2025 | 09:00
Dalam relief Borobudur tersebut, tampak jelas sang pemanah menggunakan panahnya secara asimetri. Di mana sang pemanah memegang busurnya pada posisi dua pertiga dari ujung atas busur.

Yumi, Busur Panjang dan Asimetri Dalam Tradisi Jawa Kuna

4 Februari 2024 | 19:19
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved