Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Ini Lima Ketentuan POJK Nomor 32 Tahun 2024

by Irawan Djoko Nugroho
7 Februari 2025 | 10:27
in Ekonomi
Dalam keterangan resmi OJK (6/2/2025), ada lima substansi ketentuan yang diatur dalam POJK tersebut. Pertama. Jasa lain yang dapat diberikan oleh Self-Regulatory Organizations (SRO) berdasarkan ketetapan atau persetujuan OJK. Kedua. Penjaminan penyelesaian transaksi efek oleh lembaga kliring dan penjaminan.

Ilustrasi: Otoritas Jasa Keuangan

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen untuk terus mengembangkan regulasi yang adaptif guna menjaga stabilitas dan daya saing industri keuangan Indonesia. Karena itu, OJK menerbitkan Peraturan OJK (POJK) mengenai pengembangan transaksi dan lembaga efek. Aturan ini termaktub dalam POJK Nomor 32 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Transaksi dan Lembaga Efek yang diundangkan pada 23 Desember 2024.

Dalam keterangan resmi OJK (6/2/2025), ada lima substansi ketentuan yang diatur dalam POJK tersebut. Pertama. Jasa lain yang dapat diberikan oleh Self-Regulatory Organizations (SRO) berdasarkan ketetapan atau persetujuan OJK. Kedua. Penjaminan penyelesaian transaksi efek oleh lembaga kliring dan penjaminan. Ketiga. Perluasan penggunaan dana jaminan. Keempat. Perdagangan efek bersifat utang dan/atau sukuk lembaga penjamin simpanan. Kelima. Kondisi kesulitan yang membahayakan kelangsungan kegiatan usaha bagi penyelenggara pasar di pasar modal, bursa efek, lembaga kliring dan penjaminan, lembaga penyimpanan dan penyelesaian, dan/atau perusahaan efek.*

READ  Kinerja Kurang Memuaskan, OJK Akan Hapus Bank KBMI 1
Tags: OJKPOJK Nomor 32 Tahun 2024
Previous Post

Nol Realisasi, Menteri PU Sebut Anggaran IKN Diblokir Sri Mulyani

Next Post

Polisi Temukan Pangkalan Gas Curang di Kelapa Gading

Next Post
Legislator Ingatkan Kelangkaan Elpiji 3 Kilogram Jelang Ramadan

Polisi Temukan Pangkalan Gas Curang di Kelapa Gading

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

bpr-penataran-transformasi-layanan-top-bumd-awards-2026

Kesuksesan Transformasi BPR Penataran Pukau Juri TOP BUMD Awards 2026

22 Januari 2026 | 15:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00

POPULER

Sejarah Pembangunan Ka’bah

Sejarah Pembangunan Ka’bah

17 Februari 2025 | 16:36
budi-herawan-pimpin-aaui-2026-sdm-teknologi

Budi Herawan Resmi Pimpin AAUI 2026–2030, Siap Genjot SDM dan Teknologi AI di Industri Asuransi

4 April 2026 | 21:00
PDIP: Pemangkasan Potongan Ojol 8 Persen Hasil Perjuangan

PDIP: Pemangkasan Potongan Ojol 8 Persen Hasil Perjuangan

4 Mei 2026 | 15:16
Profil Siti Sarah, Istri Pertama Nabi Ibrahim AS

Profil Siti Sarah, Istri Pertama Nabi Ibrahim AS

11 Februari 2025 | 18:19
Angklung Warisan Budaya Sunda

Angklung Warisan Budaya Sunda

11 Juli 2025 | 15:57
Sebagai bagian dari transaksi, CGAS bersama sejumlah pihak terafiliasi akan menjaminkan aset kepada Bank Mandiri. Pihak terafiliasi yang terlibat antara lain PT Petro Asia Energy, PT Dharma Mulia Jaya, PT Cipta Rizqi Energi, dan PT Cipta Nyata Gemilang. Transaksi ini dikategorikan sebagai transaksi afiliasi sekaligus transaksi material.

Bank Mandiri Beri Fasilitas Kredit untuk Perusahaan Gas CGAS

4 Mei 2026 | 17:14
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved