Corenews.id
No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Media Sosial Dilarang Jualan, Hanya Untuk Promosi

by Irawan Djoko Nugroho
26 September 2023 | 10:00
in Ekonomi
pemerintah hanya memperbolehkan media sosial macam TikTok, Instagram, Facebook, WhatsApp, digunakan untuk memfasilitasi promosi barang

TikTok Shop

Bagikan sekarang:

Jakarta, Corenews.id  ̶  TikTok Shop sebagai bisnis e-commerce TikTok akan dilarang berjualan di Indonesia. Menurut Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hassan, pemerintah hanya memperbolehkan media sosial macam TikTok, Instagram, Facebook, WhatsApp, digunakan untuk memfasilitasi promosi barang atau jasa, bukan untuk transaksi.

“Media sosial hanya boleh untuk promosi seperti TV. Di TV kan iklan boleh, tapi TV kan tidak bisa terima uang kan. Jadi dia semacam platform digital, jadi tugasnya mempromosikan. Transkasi jual atau beli harus tetap dilakukan di situs resmi atau marketplace,” kata Zulkifli dari situs Sekretariat Kabinet RI, Selasa (26/9/2023).

Demi cegah penyalahgunaan data pengguna, Mendag Zulkifli juga mengatakan bila pemerintah akan melarang media sosial yang merangkap sebagai e-commerce. Hal ini dilakukan pemerintah untuk mencegah penyalahgunaan data pribadi masyarakat. “Media sosial dan ini [social commerce] tidak ada kaitannya. Jadi dia harus dipisah, sehingga algoritmanya tidak semua dikuasai, dan ini mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis,” katanya.

Zulkifli menuturkan, kesepakatan itu diambil agar tidak seluruh algoritma dikuasai oleh social commerce. Mendag menegaskan, kesepakatan itu akan tertera dalam aturan baru yang merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2023. Zulkifli menyebutkan, revisi Permendag itu akan segera diteken. Apabila ada social commerce yang melanggar, akan ada peringatan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika. “Setelah diperingatkan, kemudian ditutup,” tegas Zulkifli.*

READ  Tarif Tol Tangerang-Merak Naik Mulai Selasa 15 April 2025
Tags: InstagramMedia SosialTikTokWhatsApp
Previous Post

TikTok Indonesia Terima Banyak Keluhan Soal Rencana Larangan Berjualan Lewat Social E-Commerce

Next Post

Samsung Galaxy A05 dan A05s Resmi Dirilis

Next Post
Samsung Galaxy A05 dan Galaxy A05s hadir dengan sejumlah pembaruan

Samsung Galaxy A05 dan A05s Resmi Dirilis

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

semen merah putih mou algaepark indonesia

Tekan Emisi Karbon Lewat MPTree, Semen Merah Putih Gandeng Algaepark Indonesia

23 Mei 2025 | 16:02
Green movement pertamina

Pertamina Luncurkan Green Movement, Wujud Nyata Komitmen ESG

8 Mei 2025 | 14:00
Logo Danantara

Presiden Prabowo Resmikan Badan Pengelola Investasi DANANTARA

12 Maret 2025 | 09:00
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan

BPJPH Bersinergi dengan 11 Mitra Permudah Sertifikasi Produk Halal

18 Februari 2025 | 17:00
Aplikasi Growin' by Mandiri Sekuritas

Aplikasi Growin’ by Mandiri Sekuritas Permudah Investasi di Pasar Modal

9 Januari 2025 | 17:00

POPULER

Reuni Akbar Al Khairiyah Karang Tengah: Saat Air Mata, Kenangan, dan Cita-Cita Menyatu

Reuni Akbar Al Khairiyah Karang Tengah: Saat Air Mata, Kenangan, dan Cita-Cita Menyatu

20 Juli 2025 | 09:52
Cahaya Santri Karangtengah: Menyambung Barokah, Merajut Ukhuwah

Cahaya Santri Karangtengah: Menyambung Barokah, Merajut Ukhuwah

20 Juli 2025 | 11:49
metland

Sensasi Nonton Terbaru Hadir di Cibitung! Platinum Cineplex Resmi Dibuka

19 Juli 2025 | 12:16
logo psi

PSI Luncurkan Logo Baru Bergambar Gajah, Begini Makna Filosofisnya

18 Juli 2025 | 15:30
Silsilah Nabi Ibrahim AS

Silsilah Nabi Ibrahim AS

10 Februari 2025 | 12:48
Ghali atau galleon telah dikeluarkan dalam pembahasan dan dianggap sebagai puncak kreatifitas bangsa Eropa, dalam membangun sarana angkut laut. Sekalipun hal ini keliru. Sebagai akibatnya, ruang kreatifitas dalam menginterpretasi dan kemudian mengelaborasi kapal Jawa masa lalu menjadi seperti terhenti.

Kapal Dalam Penggambaran Relief Dan Manuskrip

15 Juni 2025 | 21:48
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved