Jakarta, CoreNews.id – Social e-commerce dilarang bertransaksi langsung di platform media sosial. Larangan tersebut disepakati dalam rapat terbatas (ratas) yang dipimpin Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (25/9/2023).
“Social e-commerce itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang/jasa, tidak boleh transaksi langsung, bayar langsung, enggak boleh lagi,” kata Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan usai mengikuti ratas di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 25/09/2023.
“Social e-commerce hanya boleh promosi, seperti TV, iklan boleh, tapi enggak bisa jualan, enggak bisa terima uang, jadi dia semacam platform digital. Tugasnya mempromosikan,” lanjutnya.
Mendag menjelaskan, kesepakatan itu diambil agar tidak seluruh algoritma dikuasai oleh social e-commerce. Juga untuk mencegah penyalahgunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis.
Menurut Zulkifli, kesepakatan itu akan tertuang dalam aturan baru yang merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2023. Dia menyatakan revisi Permendag itu akan segera diteken.
Apabila ada social e-commerce yang melanggar, maka akan diberi peringatan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika. “Habis diperingatkan, kemudian ditutup,” pungkas Zulkifli.