Jakarta, CoreNews.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadwalkan pemeriksaan lima orang saksi mahkota dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G BAKTI Kominfo pada Rabu (27/9/2023) ini.
Mereka ialah mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate, mantan Direktur Utama (Dirut) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo Anang Achmad Latif, mantan Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Yohan Suryanto. Kemudian Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama dan Direktur Utama PT Basis Utama Prima (BUP) Muhammad Yusrizki.
“Saksi-saksinya adalah Anang Achmad Latif, Johnny Gerard Plate, Yohan Suryanto, Windi Purnama dan Muhammad Yusrizki Muliawan,” ujar penasihat hukum terdakwa Irwan Hermawan dan Galumbang Menak Simanjuntak, Maqdir Ismail, melalui pesan tertulis.
Persidangan rencananya digelar sekitar pukul 14.00 WIB atau 15.00 WIB di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Saksi mahkota merupakan tersangka dan/atau terdakwa yang menjadi saksi untuk tersangka dan/atau terdakwa lain yang bersama-sama melakukan suatu perbuatan pidana. Johnny Plate dkk didakwa merugikan keuangan negara sejumlah Rp8 triliun terkait kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G paket 1-5 dan infrastruktur pendukung lainnya.
Dalam kasus ini, Johnny dkk akan menjadi saksi mahkota untuk terdakwa Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali.
Baca juga ; Menkominfo Budi Arie Diperintahkan Segera Selesaikan Proyek BTS 4G di Daerah 3T