Jakarta, CoreNews.id ̶ Jika Tiktok Indonesia tidak segera memisahkan antara aplikasi sosial media mereka (Tiktok) dan aplikasi e-commerce mereka (Tiktok Shop), pemerintah akan mengambil langkah konkrit. Hal ini disampaikan Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan saat ditemui di Pusat Grosir Tekstil Pasar Tanah Abang Blok A, Jakarta Pusat, Kamis (28/09).
“Media sosial-nya tidak masalah, yang tidak boleh social e-commerce-nya jadi harus izin sendiri. Kalau masih (melanggar) kita surati dari Kominfo, peringatan dulu satu. Lalu kalau masih juga kita surati lagi ke Kominfo, ini masih peringatan kedua. Tapi kalau masih juga baru kita blokir (Tiktok),” kata Zulhas.
Sementara menurut Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo Usman Kansong, Kemendag tengah memberikan waktu selama satu minggu sejak revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 kepada Tiktok Indonesia untuk segera memisahkan Tiktok Shop di kanal sosial media mereka.*