Jakarta, CoreNews.id – Kualitas udara Palembang makin memburuk. Sebab itu, Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Palembang mengeluarkan aturan pembelajaran baru terkait kabut asap dampak dari kebakaran hutan dan lahan. Kegiatan belajar mengajar (KBM) diperbolehkan secara daring.
Disdik Kota Palembang menerbitkan surat edaran (SE) perihal kewaspadaan dan kesiapsiagaan dampak buruk kabut asap dan kewaspadaan dini terkait perubahan iklim El Nino.
Surat Edaran Disdik ini dikeluarkan bertujuan untuk mengantisipasi dampak kebakaran karhutla khususnya kabut asap yang dapat membahayakan peserta didik dan tenaga pengajar.
“Iya, mulai Senin (2/10/2023) aktivitas belajar dan mengajar dilakukan secara daring. Untuk batas waktunya kita lihat perkembangan nilai ISPU,” kata Pj Wali Kota Palembang, Ratu Dewa, Minggu (1/10/2023).
Adapun surat edaran tersebut dibuat untuk menindaklanjuti Surat Kepala Dinas Kesehatan Kota Palembang 443/6272/DINKES/2023, perihal kewaspadaan dan kesiapsiagaan dampak buruk kabut asap dan kewaspadaan dini dengue terkait perubahan iklim El Nino, dan hasil rapat bersama pemerintah Kota Palembang dengan para pemangku kepentingan pada tanggal 30 September 2023, yang menyatakan bahwa indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) di Kota Palembang telah masuk pada kategori berbahaya.
“Kegiatan belajar mengajar di satuan pendidikan dialihkan ke metode dalam jaringan (daring) atau online,setiap tenaga pendidik tetap memperhatikan capaian pembelajaran, serta setiap kepala satuan pendidikan memastikan proses belajar mengajar secara daring tersebut berjalan dengan baik,” salah satu bunyi poin SE.