Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

TikTok Shop Indonesia Tutup Mulai 4 Oktober

by Teguh Imam Suyudi
3 Oktober 2023 | 17:00
in Bisnis
TikTokShop

TikTokShop

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – TikTok mengumumkan TikTok Shop di Indonesia tidak lagi beroperasi mulai Rabu, 4 Oktober 2023.

“Kami tidak akan lagi memfasilitasi transaksi e-commerce di dalam TikTok Shop Indonesia, efektif per tanggal 4 Oktober, pukul 17.00 WIB,” kata TikTok dalam pernyataan tertulis di Jakarta, Selasa, 03/10/2023.

Dalam pernyataannya, TikTok juga mengatakan prioritas utama mereka adalah menghormati dan mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia.

“Kami akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Indonesia terkait langkah dan rencana kami ke depan,” kata TikTok.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 yang direvisi bulan lalu melarang platform social commerce memfasilitasi perdagangan. Menurut aturan baru tersebut, platform social commerce hanya bisa mempromosikan barang dan jasa, namun, tidak bisa membuka fasilitas transaksi.

Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023, merupakan revisi dari Permendag Nomor 50 Tahun 2020 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Permendag 31 Tahun 2023 tersebut mengatur sejumlah aspek seperti:

  • Pemisahan antara media sosial dengan social commerce
  • Penetapan harga minimum sebesar 100 dolar AS per unit untuk barang jadi asal luar negeri yang langsung dijual oleh pedagang (merchant) ke Indonesia melalui platform e-commerce lintas negara
  • Positive List atau daftar barang asal luar negeri yang diperbolehkan Cross-Border “langsung” masuk ke Indonesia melalui platform e-commerce
  • Menetapkan syarat khusus bagi pedagang luar negeri pada loka pasar dalam negeri yaitu menyampaikan bukti legalitas usaha dari negara asal, pemenuhan standar (SNI wajib) dan halal, pencantuman label berbahasa Indonesia pada produk asal luar negeri, dan asal pengiriman barang. 
  • Larangan loka pasar dan social commerce untuk bertindak sebagai produsen serta larangan penguasaan data oleh Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) dan Afiliasi
  • Kewajiban PPMSE untuk memastikan tidak terjadi penyalahgunaan penguasaan data penggunanya untuk dimanfaatkan oleh PPMSE atau perusahaan afiliasi.
READ  Nol Realisasi, Menteri PU Sebut Anggaran IKN Diblokir Sri Mulyani

Baca juga: Langkah Konkrit Akan Diberlakukan Bila Tiktok Indonesia Tidak Segera Memisahkan Diri dengan Tiktok Shop

Tags: TikTokTikTok IndonesiaTikTok Shop
Previous Post

Gudang Pangan Dunia Dibom Putin

Next Post

BMKG: Kemarau Diprediksi Berakhir Oktober, Musim Hujan Mulai November

Next Post
senin-bmkg-prakirakan-mayoritas-kota-besar-di-indonesia-diguyur-hujan

BMKG: Kemarau Diprediksi Berakhir Oktober, Musim Hujan Mulai November

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00
Moratelindo Transformasi Digital TOP Digital Awards

Moratelindo Perkuat Kepemimpinan Transformasi Digital Lewat Dua Penghargaan Nasional TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 06:00

POPULER

sequis-life-bekasi-layanan-asuransi

Sequis Life Relokasi Kantor Pemasaran di Bekasi, Perluas Akses Layanan dan Literasi Asuransi

30 Juni 2026 | 09:00
prabowo-buka-pintu-aspirasi-rakyat-lewat-tiktok

Prabowo Buka Pintu Aspirasi Rakyat, Aduan Lewat TikTok Pun Langsung Ditindaklanjuti

29 Juni 2026 | 15:59
audi-s3-terbaru-indonesia-2026

Audi S3 Terbaru Meluncur di Indonesia, Performa Ganas 333 PS Ini Bikin Pengemudi Ketagihan!

7 April 2026 | 19:00
Pos Indonesia Integrated National Distribution

Pos Indonesia Bertransformasi Jadi Perusahaan Logistik, Usung Logo Baru POSInd

3 Agustus 2024 | 17:00
gaji-ke-13-pns-2025-jadwal-dan-rincian-tunjangan

Login ASN Digital Wajib Gunakan MFA: Ini Cara Aktivasinya

14 April 2025 | 13:00
Cara Membuat Surat Keterangan Belum Menikah

Cara Membuat Surat Keterangan Belum Menikah

2 Oktober 2025 | 18:00
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved