Jakarta, CoreNews.id ‒ Direktorat Jenderal Pajak mencatat jika sampai dengan 30 September 2023, jumlah setoran PPN PMSE ke kas negara mencapai Rp 15,15 triliun. Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu Dwi Astuti, jumlah tersebut berasal dari Rp 731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp 3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp 5,51 triliun setoran tahun 2022, dan Rp 5,01 triliun setoran tahun 2023 (4/10/2023).
Setoran pajak digital sebesar Rp 15,15 triliun berasal dari 146 pelaku usaha PMSE. Sebanyak 146 pelaku usaha PMSE tersebut merupakan bagian dari 161 pelaku usaha PMSE yang sudah ditunjuk untuk memungut PPN dengan tarif 11% atas produk digital luar negeri yang dijual di dalam negeri. Para pemungut juga diwajibkan membuat bukti pungut PPN yang dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis lainnya yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran.
Untuk menjadi para pelaku usaha PMSE, ada kriteria yang harus dipenuhi. Kriteria yang dimaksud adalah nilai transaksi dengan pembeli Indonesia melebihi Rp 600 juta setahun atau Rp 50 juta sebulan dan/atau jumlah traffic di Indonesia melebihi 12 ribu setahun atau seribu dalam sebulan, untuk memungut PPN PMSE atas kegiatannya tersebut.*