Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Putri Ariani Siap Tampil di Perhelatan MotoGP Mandalika

by Rendy
6 Oktober 2023 | 11:36
in Indeks
Putri Ariani Siap Tampil di Perhelatan MotoGP Mandalika

Putri Ariani - Ist

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Setelah memberikan penampilannya yang memukau di ajang America’s Got Talent (AGT), penyanyi Putri Ariani bersiap untuk kembali ke Tanah Air. Kembalinya Putri ke Indonesia demi tampil pada perhelatan MotoGP 2023.

Rencananya, Putri akan memeriahkan acara yang akan berlangsung di Sirkuit Mandalika, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, pada tanggal 13-15 Oktober 2023.

Informasi ini diumumkan langsung oleh Putri melalui unggahan di story akun Instagramnya yang terbaru. “Phone interview Pertamina Grand Prix of Indonesian 2023,” tulis Putri Ariani dalam keterangan unggahan di akun Instagramnya, @arianinismaputri, pada Kamis (5/10/2023) malam.

Baca juga ; Dijual 17 Juli, Segini Harga Tiket Presale MotorGP Mandalika

Putri juga akan berbagi panggung dengan Band NTRL dan DJ Dipha Barus untuk menyemarakkan perhelatan MotoGP Mandalika 2023 akan dimulai pada tanggal 12 Oktober dan berlangsung hingga 15 Oktober mendatang.

READ  Kecelakaan Perdana Marc Marquez Tunggangi Ducati
Tags: Mandalika MotorGPMotoGPPutri Ariani
Previous Post

Kepala BPBD DKI Jakarta Larang Warga Bakar Sampah di Musim Kemarau

Next Post

Jokowi Tunjuk Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi Jadi Plt Mentan

Next Post
Jokowi Tunjuk Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi Jadi Plt Mentan

Jokowi Tunjuk Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi Jadi Plt Mentan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

phe-raih-empat-penghargaan-top-grc-awards-2026

PHE Sabet Empat Penghargaan TOP GRC Awards 2026

10 September 2026 | 09:00
108-perusahaan-raih-top-grc-awards-2026

108 Perusahaan Raih Penghargaan TOP GRC Awards 2026

9 September 2026 | 19:00
pelatihan-itsm-msi-institute-juli-2026

MSI Institute Gelar Pelatihan IT Service Management, Bekali Profesional Kuasai Tata Kelola Layanan TI Berbasis ITSM

3 Juli 2026 | 16:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00

POPULER

agung-podomoro-the-club-house-hunian-lifestyle

Agung Podomoro Hadirkan Club House untuk Semua Segmen

9 Oktober 2026 | 13:00
hukum-percaya-feng-shui-menurut-islam

Bagaimana Islam Memandang Feng Shui?

17 Februari 2026 | 19:00
kemenhaj-kunci-data-kesehatan-jemaah

Haji 2027: Jamaah Hanya Bayar Rp23 Juta

8 Oktober 2026 | 18:00
motogp-indonesia-2026-mandalika-dimulai

MotoGP Indonesia 2026 Dimulai, Mandalika Siap Gelar Balapan

9 Oktober 2026 | 14:00
Komnas HAM juga menyebut besarnya anggaran MBG tidak sebanding dengan efektivitas distribusi, terutama di daerah dengan prevalensi stunting tinggi dan populasi 3B. Kondisi ini menyebabkan pelaksanaan MBG hanya fokus pada capaian kuantitas dengan melupakan kualitas dan keamanan pangan, pemulihan korban serta penegakan hukum atas insiden keracunan

Pelaksanaan MBG Telah Melanggar HAM

8 Oktober 2026 | 15:28
Menurut Said kembali, masa kontrak pekerja alih daya maksimal empat tahun. Kontrak awal berlaku hingga dua tahun dan dapat diperpanjang dua kali, masing-masing maksimal satu tahun. Dengan ketentuan tersebut, pekerja yang menjalani masa kontrak penuh berpotensi memperoleh pesangon hingga empat bulan upah saat terkena PHK.

Pekerja Outsourcing Kini Berhak Mendapat Pesangon

8 Oktober 2026 | 11:29
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved