Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Sebanyak  33 Fintech Dicatat Belum Penuhi Ekuitas Minimum

by Irawan Djoko Nugroho
10 Oktober 2023 | 10:02
in Keuangan
ojk-slik-bukan-daftar-hitam-kredit

Kantor Otoritas Jasa Keuangan (Gambar: Dok. Media Sosial)

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id ‒ Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending masih ada yang belum memenuhi ekuitas minimum tersebut. Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman (9/10/2023), masih terdapat 33 fintech P2P lending yang belum memenuhi ketentuan dimaksud per Agustus 2023.

Pemenuhan ekuitas minimum P2P lending dicatat sebesar Rp 12,5 miliar dan dilakukan secara bertahap yaitu Rp 2,5 miliar pada Juli 2023, Rp 7,5 miliar Juli 2024, dan Rp 12,5 miliar di bulan Juli 2025.

Menurut Agusman kembali, dari 33 Penyelenggara P2P lending terdapat 11 yang belum mengajukan permohonan tambahan modal. Sementara itu sebanyak 22 P2P lending sedang proses persetujuan peningkatan modal disetor. Selain itu juga terdapat dua P2P lending dalam proses pengembalian izin usaha.

OJK kini telah menerbitkan sanksi administratif berupa peringatan tertulis kepada penyelenggara yang belum memenuhi ketentuan tersebut. “Ini agar segera menambah modal dan menjaga ekuitas minimum tetap Rp 2,5 miliar,” kata Agusman.*

READ  Pemerintah Buka Peluang Bank Himbara Tambah Penempatan Dana SAL
Tags: OJKOtoritas Jasa Keuangan
Previous Post

Digital Transformation Summit 2023 Digelar 18-19 Oktober

Next Post

INPP Jalin Kerjasama Dengan Cozystay, Fasilitasi Penyewaan Unit Antasari Place

Next Post
Antasari Place merupakan hunian yang terintegrasi dengan retail alley di New CBD Jakarta Selatan

INPP Jalin Kerjasama Dengan Cozystay, Fasilitasi Penyewaan Unit Antasari Place

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

bpr-penataran-transformasi-layanan-top-bumd-awards-2026

Kesuksesan Transformasi BPR Penataran Pukau Juri TOP BUMD Awards 2026

22 Januari 2026 | 15:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00

POPULER

Sejarah Pembangunan Ka’bah

Sejarah Pembangunan Ka’bah

17 Februari 2025 | 16:36
Kelima. Dimungkinkan melakukan penghapusan kamera zoom 3x. Sebagai gantinya, Samsung akan mengandalkan pemrosesan AI untuk meningkatkan kualitas zoom. Langkah ini sebagai perubahan strategi dari hardware-heavy ke software-driven photography. Keenam. Galaxy S27 Ultra disebut akan menggunakan chipset generasi terbaru berbasis fabrikasi 2nm. Ketujuh. Didukung RAM 16GB hingga 24GB membuat perangkat ini semakin siap untuk penggunaan berat

Fitur Baru Samsung Galaxy S27 Ultra, Rilis Awal 2027

5 Mei 2026 | 15:27
sejarah yahudi

Sejarah Singkat Yahudi: Asal Usul dan Penyimpangannya

19 Juni 2025 | 09:38
Sebagai informasi, berdasar standar International Labour Organization (ILO), seseorang yang bekerja setidaknya satu jam dalam seminggu termasuk dalam kategori penduduk bekerja. sesuai standar International Labour Organization (ILO). Dan menurut BPS, terdapat tiga kategori pekerja. Pertama. Pekerja penuh waktu (jam kerja minimal 35 jam per pekan). Kedua. Pekerja paruh waktu (jam kerja kurang dari 35 jam per pekan, tetapi tidak mencari pekerjaan, dan tidak bersedia menerima pekerjaan lain). Ketiga. Setengah pengangguran (jam kerja antara 1-34 jam per pekan, dan masih mencari pekerjaan atau bersedia menerima pekerjaan lain)

Pengangguran Terbuka di Indonesia 7,24 Juta

5 Mei 2026 | 14:02
Pemanggilan Messi dalam skuad Timnas, tidak lepas dari performa Messi di awal musim 2026 bersama klubnya.

Lionel Messi Kembali Perkuat Timnas Argentina

28 Maret 2026 | 10:49
Catat Tanggalnya, IndoBuildtech Expo Bandung 2026 Siap Digelar Akhir Pekan Ini

Catat Tanggalnya, IndoBuildtech Expo Bandung 2026 Siap Digelar Akhir Pekan Ini

5 Mei 2026 | 20:26
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved