Jakarta, CoreNews.id ‒ Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending masih ada yang belum memenuhi ekuitas minimum tersebut. Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman (9/10/2023), masih terdapat 33 fintech P2P lending yang belum memenuhi ketentuan dimaksud per Agustus 2023.
Pemenuhan ekuitas minimum P2P lending dicatat sebesar Rp 12,5 miliar dan dilakukan secara bertahap yaitu Rp 2,5 miliar pada Juli 2023, Rp 7,5 miliar Juli 2024, dan Rp 12,5 miliar di bulan Juli 2025.
Menurut Agusman kembali, dari 33 Penyelenggara P2P lending terdapat 11 yang belum mengajukan permohonan tambahan modal. Sementara itu sebanyak 22 P2P lending sedang proses persetujuan peningkatan modal disetor. Selain itu juga terdapat dua P2P lending dalam proses pengembalian izin usaha.
OJK kini telah menerbitkan sanksi administratif berupa peringatan tertulis kepada penyelenggara yang belum memenuhi ketentuan tersebut. “Ini agar segera menambah modal dan menjaga ekuitas minimum tetap Rp 2,5 miliar,” kata Agusman.*