Jakarta, CoreNews.id – Eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) resmi mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, usai dijadikan tersangka oleh KPK dalam dugaan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) RI.
Praperadilan tersebut diajukan langsung dengan pemohon Syahrul Yasin Limpo dan termohonnya yakni KPK.
“Nomor 114/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. Sah atau tidaknya penetapan tersangka. Pemohon Syahrul Yasin Limpo,” ungkap jubir PN Jaksel, Djuyamto, Rabu (11/10/2023).
PN Jaksel telah menunjuk hakim tunggal yang mengadili yaitu Alimin Ribut Sujono. Sidang perdana akan berlangsung pada 30 Oktober 2023 mendatang.
“Sidang pertama Senin, 30 Oktober 2023,” kata Djuyamto.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus tersebut, yakni
Sekjen Kementan Kasdi Subagyono, Mantan Syahrul Yasin Limpo dan Muhammad Hatta selalu Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan.