Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Dirjen HAM Audiensi Ke KPU Bahas Pemilu 2024

by Rendy
13 Oktober 2023 | 15:10
in Pemilu
Dirjen HAM Audiensi Ke KPU Bahas Pemilu 2024

Dirjen HAM Audiensi KPU Bahas Pemilu 2024

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (HAM) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Dhahana Putra bersama jajarannya melakukan audiensi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Jumat (13/10/2023).

Direktorat Jenderal HAM Kemenkumham merasa memiliki tanggung jawab untuk membantu dan menciptakan suatu pelaksanaan pemilu yang damai. Tentu saja dengan menerapkan nilai-nilai Pancasila dalam pelaksanaannya.

“Kita akan menyuarakan kepada seluruh masyarakat bahwa mari bersama-sama melaksanakan hak pilihnya tapi tetap berlandaskan pada nilai-nilai Pancasila dan juga kesejukan sebagai warga negara Indonesia maupun Pemerintah Indonesia,” ujar Dhahana Putra kepada awak media gedung KPU, Jakarta Pusat.

Baca juga ; Daftar Artis Caleg DPR 2024 Bertarung di Jakarta

Lebih lanjut, Dhahana menuturkan akan disampaikan kepada KPU apabila ada pengaduan di masyarakat terkait pelaksanaan pemilu. Kemenkumham juga menyoroti jaminan hak dipilih dan memilih.

“Kami harapkan kan ada satu jaminan hak dipilih dan memilih, harapan kami adalah warga negara Indonesia dapat melaksanakan haknya dengan baik untuk jurdil (jujur, adil) tentunya menjaga stabilitas politik, keamanan dan ciptakanlah suatu proses pemilu yang damai, damai kan enak kan ya,” ungkap Dirjen HAM.

READ  Jokowi 'Sawer' KPU dengan Kenaikan Insentif hingga 50 Persen
Tags: KPUPemilu 2024
Previous Post

Selama Wajar dan Sustainable, Tidak Masalah Bunga Pinjol Dibatasi OJK

Next Post

Evakuasi WNI dari Tel Aviv, 4 Orang Sudah di Perbatasan Yordania

Next Post
Evakuasi WNI dari Tel Aviv, 4 Orang Sudah di Perbatasan Yordania

Evakuasi WNI dari Tel Aviv, 4 Orang Sudah di Perbatasan Yordania

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

tugu-insurance-pertahankan-kinerja-solid

Digdaya 10 Tahun! Tugu Insurance Kunci Rating A- Global, Sinyal Kekuatan Finansial Tak Tergoyahkan

9 Februari 2026 | 22:00
bpr-penataran-transformasi-layanan-top-bumd-awards-2026

Kesuksesan Transformasi BPR Penataran Pukau Juri TOP BUMD Awards 2026

22 Januari 2026 | 15:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00

POPULER

Angklung Warisan Budaya Sunda

Angklung Warisan Budaya Sunda

11 Juli 2025 | 15:57
Akun Instagram Kejagung Diretas, Muncul Promosi Judi Kasino

Gaji & Tunjangan Jaksa Bakal Dievaluasi, Komjak: Demi Integritas!

27 Januari 2026 | 19:00
Pos Indonesia Integrated National Distribution

Pos Indonesia Bertransformasi Jadi Perusahaan Logistik, Usung Logo Baru POSInd

3 Agustus 2024 | 17:00
Sejarah Pembangunan Ka’bah

Sejarah Pembangunan Ka’bah

17 Februari 2025 | 16:36
Menurut Arief, salah satu persyaratan anggota DK OJK adalah tidak memiliki hubungan keluarga sampai derajat kedua atau semenda (besan) dengan sesama anggota DK OJK atau direksi lembaga jasa keuangan. Selain itu, anggota DK OJK juga tak boleh menjadi pengurus maupun anggota partai politik (parpol). Ini sesuai Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Proses Seleksi Calon Anggota DK OJK Resmi Dibuka

11 Februari 2026 | 11:27
Logo X

Twitter Berubah Jadi X di App Store

2 Agustus 2023 | 08:00
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved