Jakarta, CoreNews.id – Jelang pendaftaran Capres dan Cawapres, Komisi Pemilihan Umum (KPU) membatasi peserta rombongan yang masuk ke ruang pendaftaran dan halaman KPU. Ronciannya, 30 orang untuk ruang pendaftaran dan 200 orang di halaman KPU.
“KPU sudah siap, nanti pada tanggal 19-25 Oktober, pimpinan partai politik atau gabungan partai politik yang hadir ke Kantor KPU RI diberikan kesempatan 30 orang untuk masuk ke ruangan pendaftaran,” kata Ketua KPU Hasyim Asy’ari kepada wartawan di Kantor PBNU, Jakarta Pusat, Jumat (13/10/2023).
Sementara, untuk pengiring koalisi atau parpol pendaftar diperbolehkan masuk sebanyak 200 orang di halaman KPU. Dia mengatakan halaman KPU disiapkan untuk menerima tamu.
“Dan kemudian apa namanya para pengiringnya kita siapkan 200 orang untuk masuk ke halaman parkir KPU yang kita siapkan untuk penerimaan tamu-tamu yang mengiringi pasangan calon presiden-wakil presiden yang didaftarkan ke KPU,” katanya