Jakarta, CoreNews.id – Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka bisa maju menjadi capres atau cawapres di Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Indonesia Tahun 2024 (Pilpres 2024).
Pasalnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengabulkan uji materiil Pasal 169 huruf q UU Pemilu mengenai batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang diajukan oleh mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A.
Perkara itu masuk ke MK dengan Nomor 90/PUU-XXI/2023 pada 3 Agustus 2023. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
“Mengadili mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pengucapan putusan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat pada Senin (16/10/2023).
MK menyatakan, Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang menyatakan “berusia paling rendah 40 tahun” bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. MK juga memuat frasa berpengalaman menjadi kepala daerah.
“Sehingga pasal 169 huruf q selengkapnya berbunyi ‘berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah,” jelas Anwar.
Selanjutnya, MK memerintahkan pemuatan putusan itu dalam berita negara republik Indonesia.
Meski Gibran kini masih berusia 36 tahun namun karena sedang menjadi kepala daerah yaitu Walikota Solo maka ia bisa maju sebagai capres atau cawapres.