Jakarta, CoreNews.id – Peluang Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka maju dalam kontestasi pemilihan presiden (pilpres) terbuka lebar usai dikabulkannya gugatan uji materi mengenai batas usia calon presiden dan calon wakil presiden menjadi berusia 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Alhasil, keputusan MK ini pun menjadi sorotan netizen di dunia maya. Istilah Mahkamah Keluarga menjadi trending di media sosial Twitter.
“Kena prank semua sama MK. Ternyata MK memang benar Mahkamah Keluarga, haha…,” tulis seorang netizen di akun X ( Twitte).
“Gimana? Apa rasanya kena prank Hari ini? Yg Kami pikir profesional, yg Kami pikir amanah… Ternyata njekethek, Jujur KamiMuak teramat muak!!! Melihat drama keluarga ini.. Slamat tinggal Mahkamah Konstitusi. Slamat berkuasa Mahkamah Keluarga. Ingat Jabatan hanya titipan,” timpal netizen lainnya.
“MK menyatakan batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun kecuai sudah berpengalaman sebagai kepala daerah. Bener-bener sudah berubah jadi Mahkamah Keluarga nih MK sekarang,” lanjut yang lainnya.