Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Perumda BPR Karya Remaja Indramayu Bangkrut

by Irawan Djoko Nugroho
26 Oktober 2023 | 00:46
in Keuangan
Pencabutan izin dilakukan sejak 12 September 2023

Kantor Perumda BPR Karya Remaja Indramayu

Bagikan sekarang:

Jakarta CoreNews.id ‒ Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha Perusahaan Umum Daerah Bank Perekonomian Rakyat Karya Remaja Indramayu. Pencabutan izin dilakukan sejak 12 September 2023. BPR KRI ini disebut mengalami kebangkrutan.

Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa dalam pernyataan tertulisnya (25/10/2023), mengungkap penyebab bangkrutnya BPR KRI. “BPR ini (bangkrut) bukan disebabkan oleh kondisi perekonomian nasional, melainkan adanya permasalahan dalam tata kelola bisnis bank,” katanya.

LPS juga akan mendalami permasalahan yang menyebabkan bank tersebut menjadi bangkrut. Ia menegaskan, hal tersebut akan dilakukan dengan melakukan investigasi pada bank ini. Jika ada pihak-pihak yang dengan sengaja merugikan bank sehingga bank ini menjadi bank gagal, maka LPS akan menindaklanjutinya ke jalur hukum.  Ke depan ia berencana membangun sistem IT untuk membantu manajemen BPR se-Indonesia agar memiliki tata kelola bisnis bank yang baik.*

READ  Uang Primer Pada Juni 2025 Tumbuh Melambat, Dicatat Sebesar Rp1.957,1 Triliun
Tags: BPR KRIOtoritas Jasa Keuangan
Previous Post

Pasangan Prabowo dan Gibran Resmi Daftar ke KPU

Next Post

Balai Media Kebudayaan Dorong Media Digital untuk Majukan Kebudayaan Lokal

Next Post
Balai Media Kebudayaan

Balai Media Kebudayaan Dorong Media Digital untuk Majukan Kebudayaan Lokal

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

phe-raih-empat-penghargaan-top-grc-awards-2026

PHE Sabet Empat Penghargaan TOP GRC Awards 2026

10 September 2026 | 09:00
108-perusahaan-raih-top-grc-awards-2026

108 Perusahaan Raih Penghargaan TOP GRC Awards 2026

9 September 2026 | 19:00
pelatihan-itsm-msi-institute-juli-2026

MSI Institute Gelar Pelatihan IT Service Management, Bekali Profesional Kuasai Tata Kelola Layanan TI Berbasis ITSM

3 Juli 2026 | 16:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00

POPULER

Ekspor Kopi dan Kakao Menguat, TEI 2026 Hadirkan Zona KoTeKa

Ekspor Kopi dan Kakao Menguat, TEI 2026 Hadirkan Zona KoTeKa

13 Oktober 2026 | 10:23
Perbedaan Usia Pensiun Polri Digugat ke MK, Pemohon Minta Disamakan 58 Tahun

Perbedaan Usia Pensiun Polri Digugat ke MK, Pemohon Minta Disamakan 58 Tahun

12 Oktober 2026 | 15:45
Rumah Dinas TNI di Cijantung Jadi Markas Judol, 11 Orang Ditangkap

Rumah Dinas TNI di Cijantung Jadi Markas Judol, 11 Orang Ditangkap

12 Oktober 2026 | 14:56
KY dan MA Soroti Aksi Botok Siram Air ke Hakim di Pati

KY dan MA Soroti Aksi Botok Siram Air ke Hakim di Pati

13 Oktober 2026 | 15:55
Andi Arief Sebut Pansus DPR Bisa Jadi Ajang Klarifikasi Gibran

Andi Arief Sebut Pansus DPR Bisa Jadi Ajang Klarifikasi Gibran

13 Oktober 2026 | 13:20
Menurut Bimo, melalui penyesuaian tersebut, pembayaran wajib pajak dapat terlebih dahulu digunakan untuk melunasi pokok utang pajak sehingga wajib pajak memiliki kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban pokoknya sekaligus memanfaatkan fasilitas pengurangan atau penghapusan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku.

Mekanisme Aturan Pembayaran Pajak Berubah  

13 Oktober 2026 | 16:41
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved