Jakarta CoreNews.id ‒ Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha Perusahaan Umum Daerah Bank Perekonomian Rakyat Karya Remaja Indramayu. Pencabutan izin dilakukan sejak 12 September 2023. BPR KRI ini disebut mengalami kebangkrutan.
Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa dalam pernyataan tertulisnya (25/10/2023), mengungkap penyebab bangkrutnya BPR KRI. “BPR ini (bangkrut) bukan disebabkan oleh kondisi perekonomian nasional, melainkan adanya permasalahan dalam tata kelola bisnis bank,” katanya.
LPS juga akan mendalami permasalahan yang menyebabkan bank tersebut menjadi bangkrut. Ia menegaskan, hal tersebut akan dilakukan dengan melakukan investigasi pada bank ini. Jika ada pihak-pihak yang dengan sengaja merugikan bank sehingga bank ini menjadi bank gagal, maka LPS akan menindaklanjutinya ke jalur hukum. Ke depan ia berencana membangun sistem IT untuk membantu manajemen BPR se-Indonesia agar memiliki tata kelola bisnis bank yang baik.*