Jakarta, CoreNews.id – Advokat Muda Pengawal Konstitusi melaporkan tiga anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) ke Dewan Etik Mahkamah Konstitusi. Laporan itu terkait putusan sidang etik yang memberhentikan Anwar Usman dari jabatan Ketua MK.
“Kami Advokat Muda Pengawal Konstitusi merasa perlu untuk mengadukan ke kode etik Mahkamah Konstitusi dikarenakan atas putusan MKMK tersebut secara nyata telah melanggar dan bertentangan dengan peraturan MK nomor 1 tahun 2023 tentang MKMK,” ungkap perwakilan Advokat Muda Pengawal Konstitusi, Rahmansyah, di gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (10/11/2023).
Rahmansyah menilai seharusnya Anwar Usman diberhentikan secara tidak hormat sebagai Ketua MK. Sebab, kata dia, sesuai peraturan MK, hanya ada tiga hukuman yang dapat diberikan, yakni teguran lisan, teguran tertulis dan pemberhentian secara tidak hormat.
“Putusan ini diberhentikan secara hormat, sehingga dengan putusan tersebut nyatanya tak diatur dalam pasal 41 peraturan MK nomor 1 tahun 2023,” paparnya.
Dia pun merasa keputusan pemberhentian secara hormat itu tidak sesuai dengan peraturan. Maka, dia menilai tiga anggota MKMK telah melanggar kode etik.
“Iya, dari pengamatan kami selaku Advokat Muda Pengawal Konstitusi bahwa penerapan putusan itu sangat tidak sinkron dalam aturan yang kami ketahui. Harusnya diberhentikan secara tidak hormat,” jelas dia.