Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

RUU Daerah Kekhususan Jakarta Mulai Dibahas

by Teguh Imam Suyudi
14 November 2023 | 08:00
in News
Bundaran HI Jakarta (Jakarta Tourims)

Bundaran HI Jakarta (Jakarta Tourims)

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Badan Legislasi (Baleg) DPR mulai membahas Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Kekhususan Jakarta (RUU DKJ).

Badan Legislasi DPR menyampaikan sejumlah usulan perubahan substansi masuk dalam RUU DKJ. Di antaranya, di bidang kepegawaian, diusulkan agar Provinsi DKI Jakarta diberi kewenangan khusus untuk menetapkan besaran tunjangan kinerja bagi ASN. Serta mengangkat pegawai profesional non-ASN pada perangkat daerah atau unit kerja yang ditentukan.

“Kemudian, bidang keuangan daerah bisa mengembangkan untuk pajak, aset barang milik daerah, pinjaman luar negeri, hibah luar negeri dan lainnya,” ujar Tim ahli Baleg DPR Widodo dalam rapat Panja Penyusunan RUU DKJ, Senin (13/11/2023).

Terkait bidang penanaman modal, beberapa kekhususan yang diusulkan diberikan untuk penanaman modal di antaranya pengembangan kemitraan usaha bagi UMKM bekerjasama dengan usaha besar, baik penanaman modal asing (PMA) maupun penanaman modal dalam negeri (PMDN).

Penyelenggaraan pelayanan perizinan dan non perizinan PMA dan PMDN secara elektronik dan terpadu satu pintu berdasarkan pedoman dan pengawasan dari pemerintah pusat. Pengendalian pelaksanaan PMA dan PMDN dan pengelolaan data dan informasi perizinan penanaman modal secara terintegrasi.

Selanjutnya di bidang perdagangan, diusulkan penambahan secara lebih rinci untuk perizinan dan pendaftaran perusahaan, stabilisasi harga barang kebutuhan pokok dan barang penting, pengembangan ekspor, dan standarisasi perlindungan konsumen dan pengawasan kegiatan perdagangan.

Lebih lanjut kewenangan khusus di bidang kebudayaan meliputi prioritas pemajuan budaya betawi dan kebudayaan lain yang berkembang di Jakarta, pelibatan badan usaha, lembaga pendidikan, dan masyarakat dalam pemajuan kebudayaan. Serta mengenai pemajuan kebudayaan Betawi diatur dengan peraturan daerah

“Dalam rangka pemajuan kebudayaan, membentuk dana abadi kebudayaan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Tim ahli Baleg DPR.

READ  Malam Ini Jakarta Gelar Pemadaman Lampu 1 Jam, Berikut Daftar Lokasinya

Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Achmad Baidowi mengatakan, pembahasan RUU DKJ akan dilanjutkan pada rapat Panja selanjutnya.

Dari sejumlah masukan Anggota Baleg DPR di antaranya diminta penguatan kemitraan UMKM dengan usaha besar dan predikat kota global tidak membuat Jakarta kehilangan identitas sejarah, budaya dan lainnya.   

Tags: DKI JakartaRUU Daerah Kekhususan Jakarta
Previous Post

Pos Logistik Kerja Sama dengan Singapore Post, Dukung Ekspansi E-Commerce

Next Post

Astra Tetap Kuasai 55% Pangsa Mobil Nasional

Next Post
PT Astra International Tbk (ASII) bukukan penjualan 44.460 unit mobil pada Oktober 2023

Astra Tetap Kuasai 55% Pangsa Mobil Nasional

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

phe-raih-empat-penghargaan-top-grc-awards-2026

PHE Sabet Empat Penghargaan TOP GRC Awards 2026

10 September 2026 | 09:00
108-perusahaan-raih-top-grc-awards-2026

108 Perusahaan Raih Penghargaan TOP GRC Awards 2026

9 September 2026 | 19:00
pelatihan-itsm-msi-institute-juli-2026

MSI Institute Gelar Pelatihan IT Service Management, Bekali Profesional Kuasai Tata Kelola Layanan TI Berbasis ITSM

3 Juli 2026 | 16:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00

POPULER

TEI 2026 Tampilkan Keunggulan Industri Strategis dan Manufaktur Indonesia

TEI 2026 Tampilkan Keunggulan Industri Strategis dan Manufaktur Indonesia

12 Oktober 2026 | 10:54
Bandara Riyadh Diserang, Pemerintah Himbau Jemaah Umrah Indonesia Tingkatkan Kewaspadaan

Bandara Riyadh Diserang, Pemerintah Himbau Jemaah Umrah Indonesia Tingkatkan Kewaspadaan

12 Oktober 2026 | 12:32
fenomena-makan-tabungan-saldo-rekening-turun-45-persen

Fenomena Makan Tabungan Menguat, Saldo Rekening Menyusut 45%

10 Oktober 2026 | 17:00
Menurut Djaka, besaran tarif cukai MBDK hingga kini belum ditetapkan. Hal ini karena pembahasan tarif masih berlangsung bersama Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) Kementerian Keuangan.

Minuman Berpemanis Dalam Kemasan Mulai Dikenakan Cukai Pada Semester II 2027

9 Oktober 2026 | 16:06
minuman-yang-dihindari-saat-pilek

Lima Cara Sederhana Mengurangi Risiko Tertular Influenza A

8 Oktober 2026 | 19:00
6-kebiasaan-sehari-hari-rusak-mata

Prevalensi Gangguan Kecemasan di Indonesia Capai 68,7 Persen

9 Maret 2025 | 09:00
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved