Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Telan Biaya Rp 4,4 Miliar, Menu Cegah Stunting Kota Depok Dinilai Tak Layak

by Redaksi
18 November 2023 | 07:35
in Daerah, Nasional
Telan Biaya Rp 4,4 Miliar, Menu Cegah Stunting Kota Depok Dinilai Tak Layak
Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Menu pencegah stunting dalam program Pemberian Makanan Tambahan (PMT) Kota Depok di Kecamatan Tapos menjadi sorotan publik.

Program yang menelan anggaran Rp 4,4 miliar itu menyajikan menu berupa nasi, kuap sup, dan tahu kukus dengan harga Rp 18.000 per paket itu.

Masyarakat menilai bahwa sajian tersebut belum mampu memenuhi kecukupan gizi balita.

Anggota Komisi D DPRD Kota Depok Ikravany Hilman menyebut sajian menu pencegah stunting program PMT Kota Depok tidak layak

Ikra mempertanyakan kandungan gizi dalam makanan tersebut. Sebab, program itu seharusnya bertujuan untuk menurunkan tingkat stunting di Kota Depok.

“Sangat tidak layak, enggak ngerti apa pertimbangannya,” ungkap Ikra dilansir Kompas, Rabu (15/11/2023).

Menurut Ikra, Pemerintah Kota Depok seharusnya memberikan makanan yang bergizi, misalnya telur, ikan, atau daging.

“Ini seolah-olah ingin menggugurkan kewajiban saja, padahal anggarannya itu hampir Rp 4,4 miliar,” kata dia.

READ  Kenaikan Cukai Tahun 2024 Diminta Ditinjau Ulang
Tags: Kota DepokStunting
Previous Post

Cak Imin dan Mahfud MD Dilaporkan ke Bawaslu RI

Next Post

Menko Airlangga: “Standar Nasional Indonesia Berperan Mendorong Produk Miliki Daya Saing”

Next Post
Menko Perekonomian

Menko Airlangga: “Standar Nasional Indonesia Berperan Mendorong Produk Miliki Daya Saing”

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

phe-raih-empat-penghargaan-top-grc-awards-2026

PHE Sabet Empat Penghargaan TOP GRC Awards 2026

10 September 2026 | 09:00
108-perusahaan-raih-top-grc-awards-2026

108 Perusahaan Raih Penghargaan TOP GRC Awards 2026

9 September 2026 | 19:00
pelatihan-itsm-msi-institute-juli-2026

MSI Institute Gelar Pelatihan IT Service Management, Bekali Profesional Kuasai Tata Kelola Layanan TI Berbasis ITSM

3 Juli 2026 | 16:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00

POPULER

agung-podomoro-the-club-house-hunian-lifestyle

Agung Podomoro Hadirkan Club House untuk Semua Segmen

9 Oktober 2026 | 13:00
Komnas HAM juga menyebut besarnya anggaran MBG tidak sebanding dengan efektivitas distribusi, terutama di daerah dengan prevalensi stunting tinggi dan populasi 3B. Kondisi ini menyebabkan pelaksanaan MBG hanya fokus pada capaian kuantitas dengan melupakan kualitas dan keamanan pangan, pemulihan korban serta penegakan hukum atas insiden keracunan

Pelaksanaan MBG Telah Melanggar HAM

8 Oktober 2026 | 15:28
kemenhaj-kunci-data-kesehatan-jemaah

Haji 2027: Jamaah Hanya Bayar Rp23 Juta

8 Oktober 2026 | 18:00
motogp-indonesia-2026-mandalika-dimulai

MotoGP Indonesia 2026 Dimulai, Mandalika Siap Gelar Balapan

9 Oktober 2026 | 14:00
Menurut Djaka, besaran tarif cukai MBDK hingga kini belum ditetapkan. Hal ini karena pembahasan tarif masih berlangsung bersama Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) Kementerian Keuangan.

Minuman Berpemanis Dalam Kemasan Mulai Dikenakan Cukai Pada Semester II 2027

9 Oktober 2026 | 16:06
Menurut Said kembali, masa kontrak pekerja alih daya maksimal empat tahun. Kontrak awal berlaku hingga dua tahun dan dapat diperpanjang dua kali, masing-masing maksimal satu tahun. Dengan ketentuan tersebut, pekerja yang menjalani masa kontrak penuh berpotensi memperoleh pesangon hingga empat bulan upah saat terkena PHK.

Pekerja Outsourcing Kini Berhak Mendapat Pesangon

8 Oktober 2026 | 11:29
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved