Jakarta, CoreNews.id- Pengacara Pembela Pilar Konstitusi (P3K) melaporkan calon wakil presiden nomor urut 1 dan 2 (Muhaimin Iskandar dan Mahfud Md) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.
Cak Imin dan Mahfud dilaporkan karena dinilai menyatakan ajakan memilih saat pengundian nomor urut peserta Pilpres 2024.
“Kami dari Pengacara Pembela Pilar Konstitusi (P3K), melaporkan ke Bawaslu terkait adanya pelanggaran dugaan masa pemilihan, yang mana seharusnya kampanye itu dilakukan setelah masa sosialisasi,” ungkap perwakilan P3K, Maydika Ramadani, di kantor Bawaslu RI, Jumat (17/11/2023).
“Namun pada saat pemilihan nomor urut itu, disampaikan oleh capres nomor urut 3, yaitu dia menyampaikan adalah kampanye, mengkampanyekan dirinya, seharusnya hal itu tidak boleh dilakukan,” sambungnya.
Selain itu, calon wakil presiden nomor urut 1 Muhaimin Iskandar atau Cak Imin juga dilaporkan ke Bawaslu oleh Advokat Pengawal Demokrasi (APD). Cak Imin juga dilaporkan terkait dugaan ucapan mengajak pada saat pengundian nomor urut.
“Seharusnya paslon nomor 1 jangan mengutarakan pilih nomor 1, karena dengan mengutarakan nomor 1 telah melanggar aturan-aturan kampanye di masa sosialisasi, di mana di dalam penyampaian nomor urut satu itu ya mengajak untuk dirinya menyampaikan visi misi dan menyampaikan citranya,” kata Rahmansyah di Bawaslu RI.
Berikut bunyi pantu yang dibacakan Cak Imin.
Ke Mamuju, jangan lupa pakai sepatu
Kalau ingin mau, pilih nomor satu
Sementara itu, Mahfud juga sempat berpantun usai Ganjar berpidato. Begini pantun yang disampaikannya.
Hukum yang tegak harapan kita
Sejahtera merata idaman bersama
Ganjar-Mahfud pilihan kita
Gotong-royong pilih nomor 3