Jakarta, CoreNews.id ̶ Bank BJB resmi jalin kerja sama dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan Republik Indonesia terkait pelaksanaan lelang aset sesuai pasal 6 UU Hak Tanggungan dan Lelang Eksekusi Jaminan Fidusia untuk jangka waktu lima tahun. Kerja sama dengan DJKN ini meliputi berbagai kegiatan yang mendukung Lelang Eksekusi Hak Tanggungan dan/atau Lelang Eksekusi Jaminan Fidusia antara lain sosialisasi, edukasi, komunikasi, dan/atau diskusi.
Menurut Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (20/11/2023), kerja sama dengan DJKN menjadi salah satu solusi efektif untuk mendapatkan recovery aset yang terbaik dan aman karena proses lelang dilaksanakan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku. Kerja sama ini juga diharap dapat mengoptimalkan pengembalian dari aset-aset yang belum bisa dipenuhi kewajibannya dari para debitur, menekan rasio Non Performing Loan (NPL), dan untuk mengoptimalisasi hasil lelang eksekusi hak tanggungan dan jaminan fidusia yang dikelola oleh Bank BJB.
Demi mengoptimalisasi hasil lelang, akan dilakukan berbagai tahapan. Dimana diantaranya, Bank BJB menyusun rencana kerja pengajuan permohonan lelang setiap tiga bulan (per triwulan). Kemudian, rencana kerja pengajuan permohonan lelang disampaikan kepada DJKN, untuk selanjutnya akan disampaikan kepada KPKNL sebagai penggalian potensi lelang.*