Jakarta, CoreNews.id – Aliansi Pengawas Pemilu (Awaslu) resmi melaporkan cawapres pasangan calon nomor urut 3, Mahfud Md, ke Bawaslu RI. Mahfud dilaporkan karena dinilai telah mencuri start kampanye Pemilu 2024 yang seharusnya baru dimulai pada 28 November nanti.
“Kami menduga Mahfud Md telah mencuri start kampanye karena dia mengajak 2 pilot Garuda berpose menggunakan jari 3 beridiri yang itu adalah menurut kami adalah bagian dari citra diri yang dia nomor urut cawapres 03,” ungkap Ketua Awaslu, Muhammad Mu’alimin, di kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Selasa (21/11/2023).
Mu’alimin merasa tidak terima dengan foto Mahfud Md bersama pilot dan kopilot Garuda Indonesia yang menunjukan pose nomor urut. Baginya, apa yang dilakukan oleh Mahfud Md adalah bagian dari kampanye.
“Aduan kami hari ini tentu tidak terima ya karena ini belum waktunya kampanye, kenapa ada calon wakil presiden menurut kami kampanye. Padahal ini bagian dari sosialisasi partai politik,” katanya.
Sebagai informasi, Mahfud Md dilaporkan karena diduga melanggar ketentuan Pasal 27 ayat 1 PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum jo PKPU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Perubahan PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampamye Pemilihan Umum.