Corenews.id
No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Inilah Daftar Kenaikan UMP 2024

by Abdullah Suntani
22 November 2023 | 10:03
in Nasional, Trending
Inilah Daftar Kenaikan UMP 2024
Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Pemerintah daerah di Indonesia telah merilis kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2024 pada Selasa (21/11).

“Kami sangat mengapresiasi kerja keras Dewan Pengupahan Provinsi yang telah berembuk secara triparti di masing masing wilayah, sehingga menghasilkan rekomendasi penyesuaian upah minimum untuk tahun depan, dan selanjutnya ditetapkan oleh gubernur,” kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam pernyataan resminya Selasa malam, (21/11/23).

Diketahui, dalam PP Nomor 51 Tahun 2023, rumus kenaikan upah minimum 2024 mencakup tiga variabel yaitu Inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu (disimbolkan dalam bentuk α).

Pasal 26 ayat (4) PP itu memuat formula perhitungan upah minimum tahun depan, yakni upah minimum tahun berjalan ditambah nilai penyesuaian upah minimum tahun depan.

Berikut daftar UMP 2024 di seluruh provinsi di Indonesia, beserta kenaikannya.

1. Aceh (naik 1,38 persen)Dari Rp3.413.666 menjadi Rp3.460.672

2. Sumatera Utara (naik 3,67 persen)Dari Rp2.710.493 menjadi Rp2.809.915

3. Sumatera Barat (naik 2,74 persen)Dari Rp2.742.476 menjadi Rp2.811.449

4. Kepulauan Riau (naik 3,76 persen)Dari Rp3.279.194 menjadi Rp 3.402.492

5. Bangka Belitung (naik 4,04 persen)Dari Rp3.498.479 menjadi Rp3.640.000

6. Riau (naik 3,2 persen)Dari Rp3.191.662 menjadi Rp3.294.625

7. Bengkulu (naik 3,38 persen)Dari Rp2.418.280 menjadi Rp2.507.079

8. Sumatera Selatan (naik 1,55 persen)Dari Rp3.404.177 menjadi Rp3.456.874

9. Jambi (naik 3,2 persen)Dari Rp2.943.000 menjadi Rp3.037.121

10. Lampung (naik 3,16 persen)Dari Rp2.633.284 menjadi Rp2.716.497

11. Banten (naik 2,5 persen)Dari Rp2.661.280 menjadi Rp2.727.812

12. DKI Jakarta (naik 3,8 persen)Dari Rp4.900.798 menjadi Rp5.067.381

13. Jawa Barat (naik 3,57 persen)Dari Rp1.986.670 menjadi Rp2.057.495

14. Jawa Tengah (naik 4,02 persen)Dari Rp1.958.169 menjadi Rp2.036.947

15. Daerah Istimewa Yogyakarta (naik 7,27 persen)Dari Rp1.981.782 menjadi Rp2.125.897

READ  Ini Daftar UMP 2024 di Seluruh Indonesia

16. Jawa Timur (naik 6,13 persen)Dari Rp2.040.244 menjadi Rp2.165.244

17. Bali (naik 3,68 persen)Dari Rp2.713.672 menjadi Rp2.813.672

18. Nusa Tenggara Barat (naik 3,06 persen)Dari Rp2.371.407 menjadi Rp2.444.067

19. Nusa Tenggara Timur (naik 2,96 persen)Dari Rp2.123.994 menjadi Rp2.186.826

20. Kalimantan Barat (naik 3,6 persen)Dari Rp2.608.601 menjadi Rp2.702.616

21. Kalimantan Tengah Rp3.181.013 (belum menaikkan)

22. Kalimantan Selatan (naik 4,22 persen)Dari Rp3.149.977 menjadi Rp3.282.812

23. Kalimantan Timur (naik 4,98 persen)Dari Rp3.201.396 menjadi Rp3.360.858

24. Kalimantan Utara Rp3.251.702 (belum menaikkan).

Tags: UMP 2024
Previous Post

Agus Subiyanto Resmi Dilantik Jadi Panglima TNI

Next Post

Israel Sepakati Gencatan Senjata 4 Hari di Gaza

Next Post
Israel Sepakati Gencatan Senjata 4 Hari di Gaza

Israel Sepakati Gencatan Senjata 4 Hari di Gaza

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

Green movement pertamina

Pertamina Luncurkan Green Movement, Wujud Nyata Komitmen ESG

8 Mei 2025 | 14:00
Logo Danantara

Presiden Prabowo Resmikan Badan Pengelola Investasi DANANTARA

12 Maret 2025 | 09:00
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan

BPJPH Bersinergi dengan 11 Mitra Permudah Sertifikasi Produk Halal

18 Februari 2025 | 17:00
Aplikasi Growin' by Mandiri Sekuritas

Aplikasi Growin’ by Mandiri Sekuritas Permudah Investasi di Pasar Modal

9 Januari 2025 | 17:00

POPULER

Karyawan Gaji di Bawah Rp10 Juta Bebas Pajak, Ini Aturannya!

Karyawan Gaji di Bawah Rp10 Juta Bebas Pajak, Ini Aturannya!

18 September 2025 | 10:24
Sejarah Pembangunan Ka’bah

Sejarah Pembangunan Ka’bah

17 Februari 2025 | 16:36
Link Net

Centrin Online & Link Net Jalin Kerja Sama Open Access untuk Perluasan Jaringan

18 September 2025 | 12:00
jobstreet-dukung-mandarin-job-fair-2025-buka-peluang-karir

Jobstreet by SEEK Dukung Mandarin Job Fair 2025, Perluas Peluang Karir untuk Profesional Mahir Bahasa Mandarin

17 September 2025 | 17:00
Dengan diketahuinya celurit yang tidak lain adalah krětāla atau senjata asli dalam sejarah Jawa Kuna menurut kajian arkeologis dan filologis, maka Sakera atau Sadiman atau Sagiman sebagai sosok yang melakukan perlawanan terhadap kebijakan Belanda dengan celurit sebagai senjata, dapat dikatakan merupakan sosok yang mempopulerkan kembali celurit sebagai sebuah senjata pembunuh.

Celurit Dalam Tinjauan Sumber Arkeologis dan Filologis

28 Februari 2024 | 04:10
Tutut Soeharto Gugat Menkeu, Ini Tanggapan Kemenkeu

Tutut Soeharto Gugat Menkeu, Ini Tanggapan Kemenkeu

18 September 2025 | 11:27
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved