Jakarta, CoreNews.id – Relawan Aliansi Masyarakat Peduli Pemilu Jurdil (AMPPJ) resmi melaporkan Calon wakil presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka ke Bawaslu RI.
“Orang pertama itu ketua panitia. Lalu yang kedua, sekretaris panitia. Kepala desa yang nyata memberikan arahan mendukung pasangan calon nomor 2. Calon wakil presiden yang hadir di situ,” kata Koordinator AMPPJ Sierra Prayuna kepada wartawan, di Kantor Bawaslu RI, Kamis (23/11/2023).
Sierra mengungkapkan pihaknya melaporkan acara itu karena adanya dorongan untuk mendukung pasangan capres cawapres nomor urut 2 Prabowo-Gibran. Dia pun memberikan bukti tersebut melalui sebuah video yang diserahkan ke Bawaslu.
“Apakah yang disampaikan itu berkaitan dengan menyampaikan dukungan atau tidak, nanti akan dijelaskan semua ini di video. Itu jelas dan terang sekali,” ungkapnya.
Dalam pelaporan, AMPPJ menyerahkan barang bukti berupa satu flashdisk yang berisi 8 cuplikan video yang berkaitan dengan kegiatan Desa Bersatu. Sierra menunjukkan surat Tanda Bukti Penyampaian Laporan Bawaslu dengan Nomor 015/LP/PP/RI/00.00/XI/2023.
AMPPJ melapor karena diduga adanya pelanggaran atas ketentuan Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 282, 283 ayat (1) Jo Pasal 490 dan pelanggaran PKPU Nomor 15 Tahun 2023 Pasal 73 dan Pasal 74.