Jakarta, CoreNews.id — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan pinjaman online (pinjol) PT Dana Akur Abadi (Jembatan Emas) tutup. Perusahaan dicatat mengembalikan izin, karena tidak dapat memenuhi ketentuan modal. Sebelumnya OJK telah menetapkan pemenuhan ekuitas minimum fintech P2P Lending sebesar Rp 12,5 miliar yang dilakukan secara bertahap, yaitu Rp 2,5 miliar pada Juli 2023, Rp 7,5 miliar pada Juli 2024, dan Rp 12,5 miliar di Juli 2025.
Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman, terdapat dua perusahaan pinjol yang sedang mengembalikan izin, termasuk Jembatan Emas. Pada saat ini, jumlah P2P Lending yang terdaftar berjumlah 101 perusahaan. Hingga November 2023, OJK mencatat terdapat 23 penyelenggara P2P Lending yang belum memenuhi ketentuan pemenuhan ekuitas minimum sebesar Rp 2,5 miliar.
“Khusus bagi P2P Lending yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum, OJK telah menerbitkan sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan terus mendorong penyelenggara mengambil langkah-langkah konkret untuk pemenuhan minimum Rp 2,5 miliar sesegera mungkin”, kata Agusman di Jakarta (7/12/2023).*