Corenews.id
No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

LKPM Kuartal IV dan Semester II 2023 Wajib Segera Disampaikan

by Irawan Djoko Nugroho
20 Desember 2023 | 19:31
in Keuangan
LKPM kuartal IV dan semester II tahun 2023 dapat mulai disampaikan sejak tanggal 20 Desember 2023 hingga 10 Januari 2024 melalui laman oss.go.id di menu Pelaporan

Staf Khusus Kementerian Investasi/BKPM Tina Talisa

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id — Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) terus berupaya mencapai target realisasi investasi tahun 2023, sebagaimana telah ditetapkan langsung melalui arahan Presiden RI Joko Widodo sebesar Rp1.400 triliun. Untuk mencapai target tersebut, pihaknya mengimbau kepada pelaku usaha untuk menyampaikan LKPM periode kuartal IV (Oktober-Desember) atau semester II (Juli-Desember) 2023.

“LKPM kuartal IV dan semester II tahun 2023 dapat mulai disampaikan sejak tanggal 20 Desember 2023 hingga 10 Januari 2024 melalui laman oss.go.id di menu Pelaporan,” kata Staf Khusus Kementerian Investasi/BKPM Tina Talisa di Jakarta (20/12/2023). Penyampaian LKPM melalui sistem Online Single Submission (OSS) memiliki prinsip Self Declaration, di mana pelaku usaha berkuasa penuh dalam mengisi perkembangan realisasi investasinya sendiri.

Menurut Tina Lisa kembali, Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) bersifat wajib. Perusahaan yang tidak memenuhi kewajibannya dalam menyampaikan LKPM akan diberikan sanksi administratif. Sanksi administratif yang diberikan kepada perusahaan diberikan secara bertahap, mulai dari peringatan tertulis sampai dengan pembatalan perizinan berusaha.*

READ  Tips Keuangan Selama Ramadhan
Tags: Laporan Kegiatan Penanaman ModalLKPMStaf Khusus Kementerian Investasi/BKPM Tina Talisa
Previous Post

Ahli BRIN Ciptakan Obat Jerawat dari Bahan Alami

Next Post

Maskapai Penerbangan Diminta Penuhi Penyesuaian Tarif Pesawat pada Musim Libur

Next Post
Sandiaga terus mendorong agar seluruh ekosistem untuk mematuhi regulasi pemerintah.

Maskapai Penerbangan Diminta Penuhi Penyesuaian Tarif Pesawat pada Musim Libur

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00
Moratelindo Transformasi Digital TOP Digital Awards

Moratelindo Perkuat Kepemimpinan Transformasi Digital Lewat Dua Penghargaan Nasional TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 06:00
Acara Puncak TOP Digital Awards 2025 Digelar Hari Ini: Inovasi Cerdas Menyongsong Transformasi Digital

Acara Puncak TOP Digital Awards 2025 Digelar Hari Ini: Inovasi Cerdas Menyongsong Transformasi Digital

4 Desember 2025 | 06:00
Green movement pertamina

Pertamina Luncurkan Green Movement, Wujud Nyata Komitmen ESG

8 Mei 2025 | 14:00

POPULER

bondi-beach-shooting-serangan-hanukkah-australia

Penembakan Bondi Beach: Fakta-Fakta Serangan Hanukkah yang Mengguncang Australia

16 Desember 2025 | 18:00
Sejarah Pembangunan Ka’bah

Sejarah Pembangunan Ka’bah

17 Februari 2025 | 16:36
kaspersky-tren-prediksi-keamanan-siber-industri-2026

Tren dan Prediksi Keamanan Siber Sektor Industri untuk Tahun 2026

15 Desember 2025 | 18:00
Menurut Jefri, lelang tersebut merupakan tindak lanjut amanat Pasal 199J Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025 tentang perubahan atas regulasi pelaksanaan usaha pertambangan mineral dan batubara. Ia menegaskan setiap temuan stockpile mineral, baik bauksit, batubara, maupun nikel, akan ditetapkan sebagai barang yang dikuasai negara untuk dilelang. Hasilnya akan masuk sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor ESDM dengan potensi penerimaan lebih dari Rp 200 miliar.

Kementerian ESDM Resmi Lelang 629.000 Ton Bauksit, 16-22 Desember 2025

16 Desember 2025 | 15:22
Hadits Tolong Menolong, Perintahkan Muslim untuk Saling Membantu

Hadits Tolong Menolong, Perintahkan Muslim untuk Saling Membantu

25 Juli 2024 | 12:39
nadiem-makarim-sidang-perdana-kasus-korupsi-chromebook

Nadiem Makarim Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Chromebook

16 Desember 2025 | 13:00
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved