Jakarta, CoreNews.id — Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) terus berupaya mencapai target realisasi investasi tahun 2023, sebagaimana telah ditetapkan langsung melalui arahan Presiden RI Joko Widodo sebesar Rp1.400 triliun. Untuk mencapai target tersebut, pihaknya mengimbau kepada pelaku usaha untuk menyampaikan LKPM periode kuartal IV (Oktober-Desember) atau semester II (Juli-Desember) 2023.
“LKPM kuartal IV dan semester II tahun 2023 dapat mulai disampaikan sejak tanggal 20 Desember 2023 hingga 10 Januari 2024 melalui laman oss.go.id di menu Pelaporan,” kata Staf Khusus Kementerian Investasi/BKPM Tina Talisa di Jakarta (20/12/2023). Penyampaian LKPM melalui sistem Online Single Submission (OSS) memiliki prinsip Self Declaration, di mana pelaku usaha berkuasa penuh dalam mengisi perkembangan realisasi investasinya sendiri.
Menurut Tina Lisa kembali, Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) bersifat wajib. Perusahaan yang tidak memenuhi kewajibannya dalam menyampaikan LKPM akan diberikan sanksi administratif. Sanksi administratif yang diberikan kepada perusahaan diberikan secara bertahap, mulai dari peringatan tertulis sampai dengan pembatalan perizinan berusaha.*