Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

LKPM Kuartal IV dan Semester II 2023 Wajib Segera Disampaikan

by Irawan Djoko Nugroho
20 Desember 2023 | 19:31
in Keuangan
LKPM kuartal IV dan semester II tahun 2023 dapat mulai disampaikan sejak tanggal 20 Desember 2023 hingga 10 Januari 2024 melalui laman oss.go.id di menu Pelaporan

Staf Khusus Kementerian Investasi/BKPM Tina Talisa

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id — Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) terus berupaya mencapai target realisasi investasi tahun 2023, sebagaimana telah ditetapkan langsung melalui arahan Presiden RI Joko Widodo sebesar Rp1.400 triliun. Untuk mencapai target tersebut, pihaknya mengimbau kepada pelaku usaha untuk menyampaikan LKPM periode kuartal IV (Oktober-Desember) atau semester II (Juli-Desember) 2023.

“LKPM kuartal IV dan semester II tahun 2023 dapat mulai disampaikan sejak tanggal 20 Desember 2023 hingga 10 Januari 2024 melalui laman oss.go.id di menu Pelaporan,” kata Staf Khusus Kementerian Investasi/BKPM Tina Talisa di Jakarta (20/12/2023). Penyampaian LKPM melalui sistem Online Single Submission (OSS) memiliki prinsip Self Declaration, di mana pelaku usaha berkuasa penuh dalam mengisi perkembangan realisasi investasinya sendiri.

Menurut Tina Lisa kembali, Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) bersifat wajib. Perusahaan yang tidak memenuhi kewajibannya dalam menyampaikan LKPM akan diberikan sanksi administratif. Sanksi administratif yang diberikan kepada perusahaan diberikan secara bertahap, mulai dari peringatan tertulis sampai dengan pembatalan perizinan berusaha.*

READ  2 Pinjol Ditutup Karena Tak Penuhi Aturan Modal
Tags: Laporan Kegiatan Penanaman ModalLKPMStaf Khusus Kementerian Investasi/BKPM Tina Talisa
Previous Post

Ahli BRIN Ciptakan Obat Jerawat dari Bahan Alami

Next Post

Maskapai Penerbangan Diminta Penuhi Penyesuaian Tarif Pesawat pada Musim Libur

Next Post
Sandiaga terus mendorong agar seluruh ekosistem untuk mematuhi regulasi pemerintah.

Maskapai Penerbangan Diminta Penuhi Penyesuaian Tarif Pesawat pada Musim Libur

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

phe-raih-empat-penghargaan-top-grc-awards-2026

PHE Sabet Empat Penghargaan TOP GRC Awards 2026

10 September 2026 | 09:00
108-perusahaan-raih-top-grc-awards-2026

108 Perusahaan Raih Penghargaan TOP GRC Awards 2026

9 September 2026 | 19:00
pelatihan-itsm-msi-institute-juli-2026

MSI Institute Gelar Pelatihan IT Service Management, Bekali Profesional Kuasai Tata Kelola Layanan TI Berbasis ITSM

3 Juli 2026 | 16:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00

POPULER

agung-podomoro-the-club-house-hunian-lifestyle

Agung Podomoro Hadirkan Club House untuk Semua Segmen

9 Oktober 2026 | 13:00
Komnas HAM juga menyebut besarnya anggaran MBG tidak sebanding dengan efektivitas distribusi, terutama di daerah dengan prevalensi stunting tinggi dan populasi 3B. Kondisi ini menyebabkan pelaksanaan MBG hanya fokus pada capaian kuantitas dengan melupakan kualitas dan keamanan pangan, pemulihan korban serta penegakan hukum atas insiden keracunan

Pelaksanaan MBG Telah Melanggar HAM

8 Oktober 2026 | 15:28
Menurut Said kembali, masa kontrak pekerja alih daya maksimal empat tahun. Kontrak awal berlaku hingga dua tahun dan dapat diperpanjang dua kali, masing-masing maksimal satu tahun. Dengan ketentuan tersebut, pekerja yang menjalani masa kontrak penuh berpotensi memperoleh pesangon hingga empat bulan upah saat terkena PHK.

Pekerja Outsourcing Kini Berhak Mendapat Pesangon

8 Oktober 2026 | 11:29
Sekalipun demikian, ia menegaskan demi menjaga harkat dan martabat DPR harus melakukan tindak lanjut secara tegas. Ia juga menegaskan bahwa seorang pemimpin itu bisa saja berbuat salah namun tidak berbohong. Oleh karena itu ia lebih menyarankan untuk Gibran mengundurkan diri saja

Terkait Putusan MK, Gibran Dinilai Lebih Baik Mengundurkan Diri

8 Oktober 2026 | 16:59
kemenhaj-kunci-data-kesehatan-jemaah

Haji 2027: Jamaah Hanya Bayar Rp23 Juta

8 Oktober 2026 | 18:00
motogp-indonesia-2026-mandalika-dimulai

MotoGP Indonesia 2026 Dimulai, Mandalika Siap Gelar Balapan

9 Oktober 2026 | 14:00
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved