Jakarta, CoreNews.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pamekasan akan memanggil Miftah Maulana Habiburrahman atau Gus Miftah untuk klarifikasi terkait video bagi-bagi duit yang beredar luas di masyarakat.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Pamekasan, Suryadi mengatakan pemanggilan klarifikasi ini dilakukan setelah Bawaslu menemukan adanya dugaan pelanggaran.
“Ada dugaan pidana Pemilu yang dilakukan oleh Miftah, dari itu yang bersangkutan bakal dipanggil untuk klarifikasi,” ungkap Suryadi, Kamis (4/1).
Suryadi menyebut dugaan pidana Pemilu diperkuat karena ada dugaan ajakan untuk mencoblos pasangan nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakbuming Raka.
Menurutnya, ajakan tersebut disampaikan Miftah dalam sebuah pantun yang dinyanyikan di hadapan tamu undangan. Suryadi mengungkapkan tindakan yang dilakukan oleh Miftah diduga melanggar Pasal 523 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Selain pemanggilan Miftah, Bawaslu juga akan meminta keterangan pemilik gudang tembakau Haji Her yang ditempati kegiatan bagi-bagi duit itu.