Jakarta, CoreNews.id — Pegadaian Syariah kini miliki fasilitas cicil kendaraan. Para nasabah sekarang bisa mengajukan pembiayaan pembelian kendaraan baik motor dan mobil kondisi baru maupun bekas. Hal tersebut disampaikan Direktur Utama PT Pegadaian Damar Latri Setiawan di Jakarta (4/1).
Dengan demikian, Pegadaian Syariah kini tidak hanya menyediakan layanan produk-produk gadai semata. Pegadaian Syariah bahkan juga memiliki fasilitas lain, yaitu proteksi. Dengan proteksi, bila kendaraan hilang pada masa angsuran, maka nasabah akan mendapat penggantian klaim dari pihak asuransi dengan ketentuan dan syarat yang berlaku.
Bagi yang ingin mengajukan pembiayaan kendaraan di Pegadaian Syariah, berikut beberapa persyaratannya. Pertama. Memenuhi syarat administrasi seperti KTP dan KK. Bagi pengusaha mikro yang minimal sudah memiliki usaha 1 tahun berjalan dan untuk karyawan tetap minimal 2 tahun masa kerja bisa memanfaatkan fasilitas cicil kendaraan dari Pegadaian Syariah. Kedua. Uang muka untuk pembiayaan mobil minimal sebesar 20% dari harga kendaraan, dan untuk motor minimal 10% dari harga kendaraan. Ketiga. Biaya pemeliharaan barang atau mu’nah ini sebesar 0,9% kali harga kendaraan*