Jakarta, CoreNews.id – Capres nomor urut 1, Anies Baswedan resmi dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI atas dugaan fitnah terkait pernyataan luas lahan tanah yang dimiliki capres nomor urut 2 Prabowo Subianto seluas 340 hektare.
Laporan itu dibuat oleh Pendekar Hukum Pemilu Bersih (PHPB), Senin (8/1/2024) di kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat.
Perwakilan (PHPB) Subadria Nuka mengungkapkan luas bidang tanah pribadi milik Prabowo yang disampaikan tidak benar.
“Terkait bidang-bidang tanah yang dimiliki oleh Prabowo Subianto adalah seluas 340 hektare, maka hal tersebut adalah tidak benar,” ungkap Subadria Nuka.
“Karena diketahui tanah-tanah pribadi yang dimiliki oleh Prabowo Subianto adalah sebagaimana yang disampaikan didalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Prabowo tercatat memiliki tanah dan bangunan senilai Rp 275.320.450.000,” lanjutnya.
“Kami meminta agar kiranya Bawaslu RI segera menindaklanjuti laporan kami agar yang bersangkutan dapat segera diproses,” imbuhnya.